CCTV Jadi Petunjuk, Rampok Tas Sandang di Bagan Siapi-api Ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Bangko

Blog14 Dilihat

Rokan Hilir_ Kabarkriminal.Online

Seorang rampok di Bagan Siapi-api, Rokan Hilir, akhirnya terhenti. BA alias Bob (31), seorang wiraswasta, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko di rumahnya di Jalan Al Ridho, Labuhan Tangga Besar, Bangko pada Minggu, 1 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.

Penangkapan Bob ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Bangko setelah mereka mendapatkan bukti kuat dari rekaman CCTV.

Bob, yang diketahui telah merampok tas sandang milik Evi Indrayani (36) di depan Toserba 35 ribu di Jalan Batu 7, Bagan Punak Meranti, Bangko pada Minggu, 30 November 2024 pukul 06.00 WIB, akhirnya menyerah.

Aksi Bob yang terekam CCTV memperlihatkan bagaimana dia dengan brutal menendang paha kiri Evi hingga membuatnya terjatuh. Setelah itu, Bob langsung merampas tas sandang Evi yang berisi handphone merk Infinix, dompet berisi surat-surat identitas, dan uang tunai Rp. 170.000.

Evi, yang mengalami kerugian sekitar Rp. 2.800.000 dan luka memar di paha kanan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.

Polsek Bangko, yang dipimpin oleh Kompol Ihut M.T. Sinurat, SH, MH, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi Bob sebagai pelaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit ReskrimIptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. bersama Panit 1 Opsnal Ipda Dahri Iskandar Lubis langsung menuju rumah Bob. Di sana, Bob langsung diamankan dan diinterogasi.

Dalam interogasi, Bob mengakui perbuatannya dan mengaku telah menendang paha Evi hingga terjatuh sebelum merampas handphone dan tasnya.

Bob kemudian menunjukkan tempat penyimpanan handphone dan tas milik Evi di rumahnya. Tim Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan barang bukti tersebut dan membawa Bob ke Polsek Bangko untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Bob dijerat dengan Pasal 365 KHUPidana. Selain handphone dan tas milik Evi, barang bukti yang diamankan juga termasuk sepeda motor Honda Beat warna biru dongker yang digunakan Bob untuk melakukan aksinya.

Penangkapan Bob ini menunjukkan kesigapan dan profesionalitas Polsek Bangko dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukumnya.

Polsek Bangko berhasil memanfaatkan bukti kuat dari CCTV untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.

Liputan Serahati Buulolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *