Diduga Ilegal, 15 Truk Bermuatan Timah Balok Milik PT BSAL Dikirim Dari Belitung Ke Bangka

Belitung, Kabarkriminal.online –

Sebanyak 15 truk yang memuat timah balok (tin ingot) dikabarkan telah dikirim melalui Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung, menuju Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Bangka.

Pengiriman ini dilakukan dengan menumpang kapal KM Srikandi pada Sabtu (30/11) malam, dan direncanakan berangkat Minggu (1/12) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Dilansir dari Satamexpose.com Doni, petugas gerbang pelabuhan, membenarkan keberadaan 15 truk tersebut yang telah terparkir di area dermaga sejak Sabtu sore.

“Rencananya akan diberangkatkan subuh nanti dengan menggunakan KM Srikandi,” ujar Doni saat ditemui wartawan.

Koordinator Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Iswandi, S.I.Kom, M.M, juga mengonfirmasi aktivitas pengiriman tersebut.

“Benar, ada pengiriman timah balok sebanyak 15 mobil truk dengan tujuan Pulau Bangka milik PT Babel Surya Alam Lestari (BSAL). Pengiriman ini menggunakan agen pelayaran Bukit Merapin Nusantara Line, namun kelengkapan dokumen akan kami cek kembali,” jelas Iswandi melalui sambungan telepon.

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas serupa bukan pertama kali dilakukan PT BSAL. “PT BSAL sudah sering mengirim timah balok untuk ekspor. Dari 15 truk ini, muatan per truk bervariasi antara 12 hingga 13 ton, dan ada dua truk dengan muatan hingga 25 ton,” ujarnya.

Namun, yang menarik perhatian adalah fakta bahwa smelter PT BSAL dan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jl. Manggar Tengah, Desa Badau, Kabupaten Belitung, diketahui sudah tidak beroperasi selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data lapangan, timah yang diperoleh PT BSAL diduga berasal dari penambang di luar wilayah IUP mereka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BSAL belum memberikan konfirmasi resmi terkait aktivitas pengiriman ini. Dugaan pelanggaran terkait legalitas timah tersebut masih menunggu penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *