Pelalawan _ Kabarkriminal.online
Seorang Karyawan Kontraktor, PT, Senoni Tunas Mandiri ( STM) Asli Zai Mengalami Kekerasan fisik yang Di duga melakukan Sesama Anggota Senoni Tunas Mandiri (STM) , Sektor Nagodang Kabuapten Pelalawan,Provinsi Riau, Di Inti Empat Sektor Nagodang ,Minggu 09/02/2025.
Asli Zai Menceritakan kronolgis Kejadian Yang di alaminya Kepada Tim Redaksi Media Kabarkriminal.Online Dan Bongkarperkara.com.
“Pada Hari minggu Saya Mengalami Pemukulan Yang Di lakukan Saudara SG, tidak lain Rekan Kerja di naungin Kontaraktor PT Senoni Tunas Mandiri (STM), Ucap Asli Zai Kepada Redaksi Kabarkriminal.online
Lanjut nya Lagi Asili Zai Mengutarakan Kepada Redaksi Media Online
“Saya ini pak, Mengalami Mata sebelah Kanan saya Bengkak, Sampai membekas Hitam ,Seperti Foto saya kirim itu pak.
Tidak hanya itu Bahkan saya mengeluarkan darah segar dari hidung ,usah saya mengalami Hal itu , Nampak kan pak di video saya kirim itu sama bapak.
Sebenarna Takut Membeberkan kejadian ini, Takutnya saya Jika terbongkar Hal ini yang Saya alami Bisa nya saya di Aniaya pula Kata Asili.zai.
Tim Redaksi Bongkarperkara.com dan Kabarkriminal.online Minta kepada Direktur PT Senoni Tunas Mandiri ( STM) Serta turut Managemen Kebun Sektor Nagodang , Segera Ambil tindakan Serius kepada pelaku kekerasan Fisik terhadap Saudara Asili Zai.
Sebagaiman Yang kita tahu, Dalam Hukum pidana Tindakan main hakim sendiri bisa diartikan tindakan individu atau kelompok telah melakukan tindakan di luar jalur hukum. Dalam hukum positif, tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) dikelompokan atau diklasifikasikan sebagai kejahatan. Menurut Pasal 170 KUHP bahwa yang dilarang ialah melakukan kekerasan.
Untuk menjaga keseimbangan Berita, Redaksi Media Kabarkriminal Konfirmasi Kepada Di rektur PT Senoni Tunas Mandiri ( STM), Terima Hasil konfimasi Tks informasi Bg. Biar saya tanyakan kejadian sebenarnya, Tulis Di whapsat.