Peredaran Narkoba di Gang Puri Marak, Masyarakat Desak Mabes Polri Turun Tangan

Blog52 Dilihat

Siantar_ Kabarkriminal.online

Peredaran narkoba di Gang Puri, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara,  Kota Pematang Siantar, kembali menjadi sorotan. Setelah penggerebekan di Jalan Medan Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, beberapa waktu lalu yang berhasil mengamankan 515 paket sabu dan menangkap tiga orang berinisial AN, HG, dan MS, modus operandi jaringan ini diduga mengalami perubahan. Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa kurir-kurir kini disebar, dengan beberapa di antaranya menggunakan becak dan mangkal di simpang Gang Angkola serta dekat waterpark di Bajigur. Meskipun demikian, loket utama penjualan diduga tetap berada di Gang Puri.

 

UH, yang disebut-sebut sebagai otak di balik jaringan ini, dikenal licin dan kerap merekrut orang-orang baru dalam operasinya. Seorang warga bernama Feri mengungkapkan kepada media bahwa aktivitas penjualan narkoba di lokasi baru sudah berlangsung selama tiga hari terakhir. “Udah main lagi mereka, Bang, tiga hari ini. Tapi buka di tempat lama di Gang Puri,” ujar Feri.

 

Tanggapan Masyarakat dan Kritik terhadap Aparat Penegak Hukum

Menanggapi situasi ini, Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, menyayangkan tindakan setengah hati pihak kepolisian dalam menjalankan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

 

“Presiden memberikan instruksi untuk memberantas narkoba, eh di bawah malah seperti setengah hati. Itu artinya ada dugaan semua pihak bersandiwara,” ungkap Johan dengan nada geram. Ia meminta Bareskrim Polri segera turun ke daerah untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat agar kepercayaan terhadap Polri bisa kembali.

 

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah waktunya menekankan ke bawahannya untuk lebih serius memberantas narkoba,” tambahnya.

 

Johan Arifin juga menyoroti kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar yang dinilai diam dan tidak serius menjalankan program Asta Cita. “Sebaiknya dibubarkan saja, kita nggak tahu apa yang sudah dibuat BNN ini, kok narkoba bukannya berkurang malah semakin marak,” pungkas Johan.

 

Program Asta Cita dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Program Asta Cita merupakan delapan misi yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Salah satu fokus utama dalam Asta Cita adalah pemberantasan narkoba dan penguatan literasi digital untuk mencegah dampak negatif teknologi. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menegaskan komitmennya dalam mengakomodasi arahan Presiden, terutama dalam pemberantasan judi online, narkoba, dan penguatan literasi digital.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mendukung penuh Asta Cita dengan membentuk program ‘Beyond Trust Presisi TW IV’. Program ini bertujuan mewujudkan delapan misi Asta Cita beserta 17 program prioritas dan delapan program hasil terbaik cepat.

 

“Tujuan dari Beyond Trust Presisi ini adalah tentunya pertama bagaimana kemudian kita bisa mewujudkan delapan misi Asta Cita, 17 program prioritas, dan delapan program hasil terbaik cepat, yang terdiri dari empat kebijakan, tujuh program, dan 23 kegiatan,” jelas Kapolri.

 

Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pemberantasan Narkoba

Pemberantasan narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur mengenai pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional yang memberikan kewenangan kepada BNN untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.

 

Peredaran narkoba di Gang Puri, Pematang Siantar, menunjukkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut. Meskipun telah dilakukan penggerebekan dan penangkapan, jaringan narkoba tampaknya masih mampu beradaptasi dan melanjutkan operasinya dengan modus operandi yang berbeda. Diperlukan kerjasama yang lebih erat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba secara tuntas, sesuai dengan semangat yang terkandung dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *