Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Internasioal

Blog29 Dilihat

Riau _ Kabarkriminal.online

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika, Bertempat di Mapolda Riau, Selasa (18/2/2025)

Turut hadir mendampingi saat konferensi Pers, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin L.Sengka, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., mewakili Kakanwil DJBC Riau, Ka PPPBC Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Donny Binsar.

Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti bukti 87,686 kg sabu dan 51.882 butir pil ekstasi.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengapresiasi kerja keras Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, Kasatnarkoba, Iptu Donny Binsar serta tim dalam mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang dikenal sebagai pintu masuk strategis bagi para pelaku kejahatan narkoba.

“Paling luar biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan tim,” Ujar Kapolda Riau.

Kapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan pencapaian yang sangat signifikan. Bahkan ia menyebutkan bahwa selama tiga tahun menjabat di Riau, pengungkapan ini adalah yang paling mengesankan.

Kapolda Riau menjelaskan jaringan narkotika internasional ini dibongkar dengan teknik yang sangat profesional, melibatkan kolaborasi yang erat dari instansi terkait, seperti Bea Cukai dan BNN.

Kapolda Riau mengatakan “Selama tiga tahun saya di sini, Kapolres paling hebat mengungkap narkoba, 87 kilo lebih sabu dan 51 ribu lebih butir ekstasi, ini sangat luar biasa,” Kata Kapolda Riau.

Kapolda Riau juga memerintahkan seluruh Kapolres di wilayah Riau untuk tidak ragu dalam menangkap dan mengejar pelaku kejahatan narkoba, bahkan jika mereka bersembunyi di luar negeri.

Kapolda Riau juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam pemberantasan narkoba.
Ini merupakan bukti bahwa Polda Riau serius dalam memberantas narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Meski upaya-upaya pencegahan seperti  kegiatan preemtif dan preventif sudah dilakukan. Penegakan hukum akan terus menjadi prioritas utama. Koordinasi dengan pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun Provinsi, akan diperkuat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, S.I.K. menjelaskan, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi.

  • “Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Tim Satres Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis,” kata Kabid Humas Polda Riau

Dua tersangka dalam kasus ini antara lain JM (38) dan IF (22), keduanya berasal dari Kabupaten Bengkalis, berperan sebagai kurir dan bertugas menjemput narkotika langsung dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat.

  • “Saat penangkapan kedua tersangka menyembunyikan narkotika tersebut dalam karung, tas plastik, dan kotak plastik di dalam speedboat berwarna putih bermesin Yamaha 85,” terang Kabid Humas Polda Riau.

Berawal penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum penangkapan, Tim gabungan saat itu sedang patroli laut dan mendeteksi keberadaan speedboat yang mencurigakan di sekitar perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Saat bertemu dengan tim gabungan speedboat mencoba melarikan diri, tim dengan sigap berhasil menghentikan dan mengamankan kapal tersebut beserta kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan, sabu seberat 87,68 kilogram yang disimpan dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina dan 5 karung goni bertuliskan huruf Thailand.

Kemudian, ada juga pil ekstasi sebanyak 51.882 butir yang terdiri dari pil merek Barcelona berwarna biru dan pil logo Mercy berwarna putih. Untuk barang bukti lainnya ada dua unit handphone android dan speedboat bermesin Yamaha.

  • “Jika diedarkan, barang bukti ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar. Jumlah narkotika ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kombes Anom Karibianto, S.I.K.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah wujud perlindungan kami terhadap masyarakat,” ujar Kapolres Bengkalis.

“Penanganan kasus ini masih terus berlanjut guna membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut,” kata Kapolres Bengkalis.

Liputan Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *