Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Peredaran Narkotika di Pucuk Rantau

Blog46 Dilihat

Kuansing,–  Kabarkriminal.online

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang, termasuk seorang pengedar serta dua pengguna narkotika jenis shabu.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan “Penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang di sekitar Desa Sungai Besar pada pukul 15.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim kemudian menggerebek sebuah pondok yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba, Saat penggerebekan, polisi menangkap seorang pria berinisial CT (32), yang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar Kasat.

Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi shabu dengan berat kotor 1,48 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat hisap (bong), gunting, plastik klip kosong, handphone OPPO A17 warna biru muda, mancis, pipet kaca pyrex, dompet, dan uang tunai sebesar Rp500.000. Selain CT, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni DN (41) dan R (40). Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua pria tersebut merupakan pengguna shabu yang mendapatkan barang haram tersebut dari CT.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing pada Kamis sore. Tim mencurigai aktivitas di sebuah pondok milik CT yang berada di Desa Sungai Besar. Setelah memastikan informasi yang diperoleh, tim langsung melakukan penggerebekan pada pukul 17.00 WIB.
Di lokasi, polisi menemukan CT beserta DN dan R yang sedang berada di dalam pondok tersebut.

Saat penggeledahan, ditemukan tiga paket shabu serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa DN dan R telah menggunakan shabu secara bersama-sama di tempat tersebut.
Dari hasil interogasi awal, CT mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial K, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). CT membeli barang haram tersebut dengan harga Rp5.300.000 dengan sistem kerja tertentu.

Ketiga tersangka langsung dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiganya positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan penggunaan narkotika. Atas perbuatannya, CT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar. Sementara DN dan R dijerat sebagai pengguna narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kuansing. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindak,” tegasnya, Saat ini, kepolisian masih memburu K, yang diduga sebagai pemasok utama narkotika dalam kasus ini. Sementara ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *