12 Tahun Menjabat! Bendahara Dishub Simalungun Diduga Kuasai Anggaran Tanpa Transparansi

Blog11 Dilihat

Simalungun – Kabarkriminal.online

Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun, Meriam Etta Situmorang, terus bergulir. Pegawai Dishub, Ricky Sibarani, sebelumnya mengungkapkan bahwa bendahara yang telah menjabat selama 12 tahun ini diduga mengelola anggaran secara sepihak tanpa sepengetahuan kepala dinas. Bahkan, dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) yang seharusnya diketahui oleh Kadis, justru tidak pernah dilaporkan dengan jelas.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Pardamean Saragih, akhirnya angkat bicara. Dalam konfirmasinya, ia membenarkan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan.

*Kadis Perhubungan: “Saya Merasa Kurang Transparan, Sudah Saya Tegur!”*

Sabar Pardamean Saragih mengklarifikasi bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kadis Perhubungan selama dua tahun lebih. Ia juga menjelaskan bahwa Meriam Etta Situmorang baru satu tahun terakhir ini kembali menjadi bendahara, sementara di tahun pertamanya menjabat, posisi bendahara dipegang oleh orang lain.

“Saya menjabat masih dua tahun lebih, dan setahun terakhir ini dia yang menjadi bendahara. Tahun pertama saya menjabat, bukan dia yang menjadi bendahara di Dishub,” ujar Sabar Pardamean Saragih.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa pengelolaan keuangan di Dishub belakangan ini memang kurang transparan. Bahkan, dirinya sudah memberikan teguran kepada bendahara agar lebih terbuka dalam mengelola dana.

“Benar bahwa belakangan ini saya merasa kurang transparan dalam hal pengelolaan keuangan, dan sebelumnya sudah saya tegur. Namun, baru-baru ini memang benar-benar saya sangat marah karena tidak ada perubahan sama sekali,” tegasnya.

*Dana UP & GU Diduga Dikelola Sepihak, Kadis Tidak Tahu Menahu*

Salah satu hal yang disorot adalah pengelolaan dana UP dan GU yang seharusnya diketahui oleh kepala dinas. Namun, Kadis justru mengaku tidak tahu-menahu soal penggunaan dana tersebut. Bahkan, dugaan semakin kuat setelah ditemukan fakta bahwa notifikasi transaksi dalam aplikasi keuangan diduga telah dinonaktifkan, sehingga kepala dinas tidak bisa memantau aliran dana yang keluar.

Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya, mengingat seorang kepala dinas memiliki wewenang untuk mengganti bendahara jika dianggap tidak bekerja secara profesional. Namun, hingga saat ini, posisi bendahara tetap tidak tergantikan.

“Kadis pun tidak berdaya menghadapi bendahara ini. Seharusnya, sebagai pimpinan, beliau memiliki kewenangan untuk menggantinya, tetapi hingga kini tetap saja tidak tergantikan. Ada apa sebenarnya?” ujar Ricky Sibarani.

*Permintaan Pemeriksaan oleh Bupati, Inspektorat, dan Unit Tipikor*

Dengan adanya keluhan dari pegawai Dishub ini, diharapkan ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk melakukan audit dan investigasi terhadap keuangan di Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun. Pemeriksaan ini penting untuk mengungkap apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana, serta siapa pihak yang diduga melindungi bendahara hingga tidak tergantikan selama 12 tahun.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Mariam Etta Situmorang belum berhasil dikonfirmasi oleh redaksi.

Masyarakat berharap Bupati Simalungun yang baru dilantik, Dr. Ahmad Anton Saragih, dapat bertindak cepat untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Reformasi birokrasi harus ditegakkan agar tidak ada lagi pejabat yang bertindak sewenang-wenang dalam pengelolaan anggaran daerah.

Kasus ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Bupati Ahmad Anton Saragih dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Inspektorat dan aparat penegak hukum pun diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *