Nias Selatan –Kabarkriminal.online
Faahakhododo Nduru, Kepala Desa (Kades) Tumari Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga merangkap jabatan sebagai Tenaga Pendidik (TENDIK) atau guru honorer di SMP Negeri 02 Ulunoyo, sekaligus tercatat sebagai penerima dana terpencil (DACIL). Dugaan ini memicu kekhawatiran akan pelanggaran aturan yang berlaku bagi aparatur pemerintahan desa.
Investigasi yang dilakukan tim media Bongkarperkara.com menemukan bahwa Faahakhododo masih aktif menjalankan tugas sebagai guru honorer di sekolah tersebut meskipun telah resmi menjabat sebagai Kepala Desa Tumari. Hal ini menimbulkan polemik karena statusnya sebagai Kepala Desa Tumari, seharusnya mengikat pada kewajiban untuk mengabdi penuh kepada masyarakat di desa yang ia pimpin.
Peraturan mengenai larangan rangkap jabatan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal-pasalnya ditegaskan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan lain yang bersifat struktural maupun fungsional dalam pemerintahan. Dengan demikian, posisi Faahakhododo sebagai tenaga pendidik dinilai bertentangan dengan regulasi tersebut.
“Seharusnya yang bersangkutan fokus pada pelayanan masyarakat sebagai Kades. Apalagi sudah jelas disebutkan dalam undang-undang, Kepala Desa tidak boleh merangkap jabatan. Jika ditemukan melanggar, maka salah satu jabatannya harus dilepaskan,” ujar salah satu anggota tim investigasi media Bongkarperkara.com dalam pernyataannya.
Tim jurnalistik juga menyoroti sikap pemerintah kabupaten yang dinilai lamban menanggapi fenomena rangkap jabatan tersebut. Menurut mereka, jika benar adanya Faahakhododo masih aktif mengajar dan menerima tunjangan DACIL, maka hal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
“Sangat disayangkan jika pemkab terkesan membiarkan hal ini. Mestinya ada langkah tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Pendidikan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegas perwakilan tim media tersebut.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 02 Ulunoyo, Tehenasokhi Nduru, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa Faahakhododo Nduru masih terdaftar sebagai tenaga pendidik di sekolah yang ia pimpin. Bahkan, ia mengaku bahwa yang bersangkutan adalah penerima tunjangan daerah terpencil. “Benar, atas nama Faahakhododo Nduru masih merupakan tenaga pendidik di sekolah ini. Ia juga penerima DACIL,” ungkapnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas dan komitmen aparatur desa dalam menjalankan amanah jabatan. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum di Kabupaten Nias Selatan.