Siantar – Kabarkriminal.online
pelanggaran proses hukum terhadap anggota sindikat narkoba yang hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi tanpa pidana tambahan. Lebih mencurigakan lagi, pemilik Studio 21 berinisial “M” hingga kini belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum.
DPP KOMPI B menilai situasi ini menimbulkan ancaman potensial berupa melemahnya sistem penegakan hukum, turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, dan menguatnya indikasi adanya sindikasi kejahatan terorganisir yang tidak tersentuh hukum. Studio 21 sendiri telah lama dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba dan usaha yang melanggar garis sempadan sungai.
Menanggapi temuan tersebut, laporan intelijen DPP KOMPI B memberikan lima rekomendasi taktis, yaitu: audit khusus terhadap Bea Cukai Pematangsiantar oleh Kementerian Keuangan dan Ombudsman, pemanggilan dan pemeriksaan pemilik Studio 21, peninjauan ulang izin usaha dan pelanggaran bangunan, investigasi independen terhadap kemungkinan keterlibatan oknum, serta penegakan sanksi lebih tegas terhadap pelanggar hukum di Pematangsiantar.
Laporan tersebut disusun oleh Tim Intelijen Sosial & Investigasi DPP KOMPI B dan telah dikirimkan kepada sejumlah lembaga tinggi negara seperti Kapolri Jenderal
Menanggapi temuan tersebut, laporan intelijen DPP KOMPI B memberikan lima rekomendasi taktis, yaitu: audit khusus terhadap Bea Cukai Pematangsiantar oleh Kementerian Keuangan dan Ombudsman, pemanggilan dan pemeriksaan pemilik Studio 21, peninjauan ulang izin usaha dan pelanggaran bangunan, investigasi independen terhadap kemungkinan keterlibatan oknum, serta penegakan sanksi lebih tegas terhadap pelanggar hukum di Pematangsiantar.
Laporan tersebut disusun oleh Tim Intelijen Sosial & Investigasi DPP KOMPI B dan telah dikirimkan kepada sejumlah lembaga tinggi negara seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI (Mangihut Sinaga dan Hinca Panjaitan), Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Ombudsman RI, Kementerian Keuangan, KPK, Kompolnas, serta disebarluaskan ke media massa cetak dan daring.
Dengan dirilisnya laporan ini, DPP KOMPI B berharap adanya tindak lanjut serius dan transparan dari lembaga-lembaga terkait. “Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini murni demi tegaknya keadilan dan integritas hukum di Kota Pematangsiantar,” tutup Henderson Silalahi.