SIBOLGA -Kabarkriminal.online
Polsek Sibolga Sambas Melaksanakan Upaya Mediasi Peristiwa Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, pukul 15.00 WIB, yang di Duga Dilakukan oleh Pihak Pertama DERMAN LAIA, SITUASI MEI LAIA, FILEMON LAIA, OKTAVIANUS HURA dan PRENGKY LAIA, terhadap Pihak Kedua HENDI KRISTIAN LAIA, yang mengakibatkan Pihak Kedua mengalami Luka, Kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan.
Penyelesaian Perkara tersebut di Saksikan oleh Kedua Belah Pihak dan dihadiri Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, Mewakili Lurah Pancuran Pinang Kasi Trantib Kelurahan Pancuran Pinang Ibu Sri Wahyuni Lubis, Ketua PAC HIMNI Sibolga Sambas Yuliaro Gulo, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancuran Pinang BRIPKA Anton Hilman Setiawan, Penyulu Agama Totonafo Gea, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas BRIGPOL Roeri Andika, SH, Kepling II Kelurahan Pancuran Pinang Haris Akbar Siregar, Keluarga Pihak Korban, Keluarga Pihak Tersangka dan Personil Polsek Sibolga Sambas.
Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 30 / VI / 2025 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 11 Juni 2025.
Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga selesai di Aula Mako Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga.
Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
Pihak Kedua telah mengakui dan menyadari Kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama telah memaafkannya.
2. Pihak Kedua Berjanji tidak akan mengulangi Perbuatan yang sama ataupun kepada Pihak lainnya.
3. Pihak Kedua telah mengganti biaya perubahan Pihak Pertama dan Pihak Pertama telah menerima biaya pwrobatan dari Pihak Kedua.
4. Dan setelah Surat Kesepatan ini dibuat, maka Kedua Belah Pihak telah mengganggap permasalahan yang ada telah selesai, dan tidak akan mengungkit atau mempermasalahkan masalah ini dikemudian hari. Dan setelah adanya Surat Kesepakatan ini, maka gugurlah Gak KeduanBelah Pihak untuk mempermasalahkan masalah tersebut ke Jalur Hukum.
5. Dan apabila salah satu Pihak mengingkari Perjanjian ini maka akan bersedia diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kapolsek.