MESUJI – DPRD Mesuji menggelar rapat paripururna pembicaraan tingkat l dalam rangka penyampaian ranpernda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024.
Rapat paripurna itu terselenggara di gedung DPRD Mesuji yang ada di bilangan Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Rabu 18 juni 2025.
Paripurna itu dihadiri oleh Bupati Mesuji, yang di wakili Wakil Bupati Mesuji, M. Yugi Wicaksono, anggota DPRD Mesuji, Kapolres Mesuji, Dandim0426 Tulang Bawang, Kepala OPD, camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu undangan.
Pada kegiatan itu Wakil Bupati Mesuji, M. Yugi Wicaksono menyampaikan, rasa syukur kepada Allah SWT atas segala limpahan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya, sehingga pada hari ini kita masih diberikan kesempatan dan kesehatan untuk menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.
Shalawat beriring salam, semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang selalu kita nantikan syafa’atnya di hari akhir kelak, kata M. Yugi Wicaksono.
Lebih lanjut disampaikannya, saudara Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat serta hadirin yang berbahagia, Mengawali sambutan ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.
Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Dalam pelaksanaannya, pengelola keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Pada akhirnya, Laporan Keuangan Daerah harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan dengan peraturan daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan.
Laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Dalam Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 terdapat 7 (tujuh) macam laporankeuangan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 yang kami ajukan, dilampiridengan 7 (tujuh) macam laporan keuangan yang telah diaudit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mesuji TahunAnggaran 2024 yang telah diserahkan pada 26 Mei 2024 yang lalu.
Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat serta hadirin yang berbahagia,Secara singkat, kami akan menyampaikan 7 (tujuh) Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Laporan yang pertama adalah Laporan Realisasi Anggaran, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalamsatu periode pelaporan. Laporan Realisasi APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit BPK, sebagai berikut:
A. PENDAPATAN
Pendapatan Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp1.002.732.296.526,23 (1 triliun 2 milyar 732 juta 296 ribu 526 koma 23 rupiah) atau mencapai 93,59% dari anggaran sebesar Rp1.071.439.004.251,00 (1 triliun 71 milyar 439 juta 4 ribu 251 rupiah) terdiriatas:
1. Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pendapatan PajakDaerah, Retribusi Daerah, Hasil PengelolaanKekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain. Pendapatan Asli Daerah yang dipisahkan. Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar 88.048.240.303,23 (88 milyar 48juta 240 ribu 303 koma 23 rupiah) atau 92,19% dari anggaran sebesar Rp95.504.269.785,00 (95 milyar 504 juta 269 ribu 785 rupiah).
2. Pendapatan Transfer, Pendapatan Transfer terdiri atas Pendapatan Transfer dari : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan dan Pendapatan TransferAntar Daerah.
Adapun atas masing-masingpendapatan transfer secara rinci kami jelaskan sebagai berikut : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, terdiri dari:
(1). Dana Perimbangan berupa: Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus- Fisik dan Dana Alokasi Khusus – Non Fisik (2). Dana Insentif Daerah (DID) dan (3). Dana Desa. Pendapatan Transfer Antar Daerah berupa: Pendapatan Bagi Hasil Provinsi Lampung. Secara umum, Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp913.758.159.116,00 (913 milyar 758 juta 159 ribu 116 rupiah) atau 93,72% dari anggaran sebesar Rp 975.013.992.466,00 (975 milyar 13 juta 992 ribu 466 rupiah)
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang SahLain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp925.897.107,00 (925 juta 897 ribu 107 rupiah) atau sebesar 100,56% dari anggaran Rp920.742.000,00 (920 juta742 ribu rupiah) yang merupakan pendapatan Lainlain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
B. BELANJA
Belanja Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp1.014.680.715.501,56 (1 triliun 14 milyar 680 juta 715 ribu 501 koma 56 rupiah) atau mencapai 92,14% dari anggaran sebesar Rp1.101.273.590.203,00 (1 triliun 101 milyar 273 juta 590 ribu 203 rupiah) terdiri atas:
1. Belanja Operasi, Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Operasi Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesarRp649.697.891.886,04 (649 milyar 697 juta 891 ribu 886 koma 04 rupiah) atau 92,71% dari anggaran sebesar Rp700.814.145.540,00 (700 milyar 814 juta 145 ribu 540 rupiah).
2. Belanja Modal, Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Belanja Modal Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesarRp214.351.998.912,52 (214 milyar 351 juta 998 ribu 912 koma 52 rupiah) atau sebesar 86,48% dari anggaran sebesar Rp247.864.421.718,00 (247 milyar 864 juta 421 ribu 718 rupiah).
3. Belanja Tidak Terduga, Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0,00% dari anggaran sebesarRp1.100.737.500,00 (1 milyar 100 juta 737 ribu 500 rupiah).
C. TRANSFER DAERAH
Transfer daerah terdiri atas Transfer Bagi Hasil Pendapatan dan Transfer Bantuan Keuangan. Transfer Daerah pada Tahun Anggaran 2024 terealisasi Rp150.630.824.703,00 (150 milyar 630 juta 824 ribu 703 rupiah) atau 99,43% dari anggaran sebesar Rp151.494.285.445,00 (151 milyar 494 juta 285 ribu 445 rupiah).
D. SURPLUS/DEFISITSurplus/Defisit merupakan selisih antaraPendapatan dan Belanja. Pada akhir tahun anggaran 2024 minus sebesar Rp11.948.418.975,33 (11 milyar948 juta 418 ribu 975 koma 33 rupiah) dari anggaran yang direncanakan defisit dengan minus sebesar Rp29.834.585.952,00 (29 milyar 834 juta 585 ribu 952 rupiah).
E. PEMBIAYAAN
Pembiayaan merupakan seluruh transaksi keuangan, Pemerintah Daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dimaksudkan untuk menutup defisit ataumemanfaatkan surplus. Adapun transaksi pembiayaan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Penerimaan PembiayaanPenerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp29.834.585.952,44 (29 milyar 834 juta 585 ribu 952 koma 44 rupiah) atau 100,00% dari anggaran.2. Pengeluaran PembiayaanPada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Mesuji atas kesepakat bersama yang dituangkan dalam Perda APBD TA 2024 dan Perda APBDPerubahan TA 2024, tidak merencanakan adanya pengeluaran pembiayaan.
F. SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp17.886.166.977,11 (17 milyar 886 juta 166 ribu 977 koma 11 rupiah).
Laporan yang kedua yakni Laporan Perubahan saldo Anggaran Lebih, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengantahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp17.886.166.977,11 (17 milyar886 juta 166 ribu 977 koma 11 rupiah).
Laporan yang ketiga yakni Neraca, yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Berdasarkan Neraca PemerintahKabupaten Mesuji pada tanggal 31 Desember 2024 terdiri atas:
a. AsetPosisi Aset Kabupaten Mesuji per tanggal 31Desember 2024 sebesar Rp2.113.778.498.703,11 (2 triliun 113 milyar 778 juta 498 ribu 703 koma 11b. KewajibanPosisi Kewajiban Kabupaten Mesuji per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp13.946.555.761,56 (13 milyar 946 juta 555 ribu 761 koma 56 rupiah).c. EkuitasPosisi Kekayaan Bersih atau Ekuitas Kabupaten Mesuji per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.099.831.942.941,55 (2 triliun 99 milyar 831 juta 942 ribu 941 koma 55 rupiah).
Laporan yang keempat yakni Laporan Operasional, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satuperiode pelaporan.
Berdasarkan Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024, terdapat Pendapatan-LOsebesar Rp1.035.609.760.894,37 (1 triliun 35 milyar 609 juta 760 ribu 894 koma 37 rupiah) dengan Beban sebesar Rp953.205.976.268,23 (953 milyar 205 juta 976 ribu 268 koma 23 rupiah) atas kegiatan non-operasional (kenaikan nilai investasi jangka panjang nonpermanen/dana bergulir) dan Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya dengan pos luar biasa sebesarRp0,00 (nol rupiah) sehingga terjadi Surplus-LO sebesar Rp80.236.192.433,94 (80 milyar 236 juta 192 ribu 433 koma 94 rupiah).
Laporan yang kelima adalah Laporan Arus Kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir Pemerintah Daerah selama periode tertentu.
Berdasarkan Laporan Arus Kas PemerintahKabupaten Mesuji per 31 Desember 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut:a. Saldo Kas awal atau 1 Januari 2024 sebesar Rp29.982.871.573,00 (29 milyar 982 juta 871 ribu 573 rupiah).b. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp202.403.579.937,19 (202 milyar 403 juta 579 ribu 937 koma 19 rupiah).
c. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi minus sebesar Rp214.351.998.912,52 (214 milyar 351 juta 998 ribu 912 koma 52 rupiah).d. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).e. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp49.808.009,56 (49 juta 808 ribu 9 koma 56 rupiah).f. Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2024 sebesar Rp17.984.644.588,11 (17 milyar 984 juta 644 ribu 588 koma 11 rupiah).
Laporan yang keenam adalah Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan keuangan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporandibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berdasarkan Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 Ekuitas Akhir sebesar pada Rp2.099.831.942.941,55 (2 triliun 99 milyar 831 juta 942 ribu 941 koma 55 rupiah) atau mengalami Kenaikan sebesar Rp80.236.192.433,94 (80 milyar 236 juta 192ribu 433 koma 94 rupiah) atau 0,04% dari ekuitas Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.019.595.750.507,61 (2 triliun 19 milyar 595 juta 750 ribu 507 koma 61 rupiah).
Laporan yang ketujuh adalah Catatan Atas Laporan Keuangan, yaitu laporan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Dari laporan ini dapat diperoleh informasi yang cukup atas angka yang tercantum dalam enam laporan lainnya yang disusun berdasar Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual.
Saya menyadari, bahwa dalam pelaksanaan tugastugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Mesuji pada Tahun Anggaran 2024 masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan dan keinginan semuapihak. Oleh karena itu, kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, serta masyarakat Kabupaten Mesuji, saya sampaikan permohonan maaf.
Melalui kesempatan ini, saya juga inginmenyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua unsur dan segenap komponen masyarakat yangtelah ikut aktif berpartisipasi dalam pembangunan, baik pada proses perencanaan, pelaksanaan maupunpengawasannya. Berbagai saran, kritik, dan koreksi sangat bermanfaat bagi saya untuk membantu dalam mengendalikan jalannya pembangunan di Kabupaten Mesuji ini.
Secara khusus saya juga menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mesuji, atas dukungan maupun saran dan kritiknya, sehingga penyelesaian tugas eksekutif dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD yangterhormat serta hadirin yang berbahagia,Terakhir, saya ingin mengucapkan selamat kepada kita semua atas kerja keras yang telah kita lakukan, karena Pada Tahun 2025 untuk Pertanggungjawaban APBD pada Tahun Anggaran 2024 ini Kabupaten Mesujimendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, semoga dengan diraihnya Opini tersebut semakin memacu kamiuntuk meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan Keuangan Daerah.Demikian, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 saya sampaikan. Selanjutnya, kami mohon kepada Pimpinan DPRD untuk dapat mengagendakan Pembahasan Raperda yang telah kami ajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yangberlaku. Terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan. (ADV)