Komitmen Lapas Banjarmasin Dukung Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Banjarmasin, Kabarkriminal.online –

Selasa, (24/06), dua orang warga binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin resmi mengakhiri masa pembinaannya dan dinyatakan bebas. Satu orang bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB), dan satu orang lainnya bebas murni setelah menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Sebelum meninggalkan lapas, identitas keduanya terlebih dahulu dicek dan diverifikasi secara cermat oleh petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) guna memastikan proses pembebasan berjalan sesuai prosedur. Selanjutnya, keduanya diantar oleh petugas dari Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) serta Sub Seksi Registrasi hingga ke Pintu Utama.

Pembebasan ini menandai berakhirnya masa pembinaan yang telah dijalani di dalam lapas, dengan harapan agar keduanya dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa kebebasan warga binaan merupakan momen penting yang juga menjadi tolak ukur keberhasilan proses pembinaan.

“Kami berharap mereka yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat. Lapas bukan akhir, tapi awal dari proses perubahan,” ujar Kalapas.

Dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan dan ketertiban, Lapas Banjarmasin terus berkomitmen menjalankan tugas pembinaan dan reintegrasi sosial secara optimal dan humanis. (Lapas Banjarmasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *