SIBOLGA -Kabarkriminal.online
melaksanakan Upaya Mediasi Peristiwa Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, pukul 00.10 WIB di Jalan KHA. Dahlan Pajak Ikan Modern, Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, yang dilakukan oleh AHMAD ASWIN SINAGA (Pihak Pertama) terhadap HELMI SITUMEANG (Pihak Kedua), sehingga Pihak Kedua merasa keberatan, akibat Penggelapan yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
Kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan. Penyelesaian Perkara tersebut di Saksikan oleh Ps. Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Erwin CA. Siahaan, SE, Kedua Belah Pihak, Kepling Kelurahan II Aek Manis Windi Andriani dan Penyidik dari Polsek Sibolga Selatan, Penyuluh Agama Amrizal Tanjung. Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 27 / V / 2025 / SPKT / SEK SIBOLGA SELATAN POLRES SIBOLGA POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 16 Mei 2025.
Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga selesai di Sopo Restorative Justice Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga.
Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
1. Pihak Pertama telah mengakui dan menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah memafkannya.
2. Pihak Kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, yang sama ataupun tindak pidana lainnya kepada Pihak manapun.
3. Pihak Pertama bersedia mengganti rugi sebanyak Tp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
4. Dan setelah adanya Perjanjian Perdamaian ini maka gugurlah Hak Kedua Belah Pihak untuk mempermasalahkan, masalah tersebut ke Jalur Hukum.
Hadir dalam acara tersebut Ps. Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Erwin CA, Siahaan, SE, Kepling II Kelurahan Aek Manis, Penyuluh Agama, Kedua Belah Pihak, serta Penyidik dari Polsek Sibolga Selatan.
Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kapolsek.