Kanwil Ditjenpas Kalsel Hadiri Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Rupbasan Kepada Kejaksaan RI

Banjarmasin, Kabarkriminal.online –

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan mengikuti secara virtual serah terima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (22/7).

Kegiatan diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Evi Loliancy, bersama Tim Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan.

“Kami memastikan koordinasi berjalan optimal agar pengalihan pengelolaan, termasuk aspek SDM, aset, dan dokumen, dapat selesai tepat waktu. Karena di Kalimantan Selatan juga ada Rupbasan Banjarmasin yang statusnya akan dialihkan kepada kejaksaan. Ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap tertib administrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Evi Loliancy.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan RI, sebagaimana tertuang dalam Nomor SEK-PB.03.01-21 dan Nomor B-3/C/Cr.4/04/2025. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 mengenai pemindahan kewenangan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI.

Dalam pelaksanaannya, tercatat sebanyak 64 Rupbasan dialihkan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup 5 Rupbasan, dan tahap kedua mencakup 59 Rupbasan yang meliputi pemindahan benda sitaan dan barang rampasan negara. Sebanyak 787 pegawai memilih untuk berpindah ke Kejaksaan RI, sedangkan 607 lainnya tetap berada di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Perubahan status Rupbasan kepada Kejaksaan dengan tenggat waktu finalisasi seluruh pengalihan ditetapkan paling lambat 5 November 2025. Semoga semua proses berjalan lancar tanpa adanya kendala berarti,” pungkasnya.

(arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *