Banjarmasin, Kabarkriminal.online –
Sebanyak 38 orang tahanan Lapas Kelas IIA Banjarmasin menjalani pemeriksaan administrasi sebelum diberangkatkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (30/07). Pemeriksaan dilakukan oleh Petugas P2U (Pengamanan Pintu Utama), Risandy Gunawan.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa identitas setiap tahanan yang akan keluar untuk bersidang telah sesuai dengan data yang tercatat. Selain itu, petugas juga memberikan arahan kepada para tahanan agar tidak membawa barang-barang yang tidak diizinkan saat kembali dari persidangan ke dalam lingkungan Lapas.
Pengawalan terhadap para tahanan dilaksanakan oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin demi menjaga ketertiban dan keamanan selama proses persidangan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap prosedur pengeluaran tahanan.
“Setiap proses pengeluaran dan pengawalan tahanan harus dilakukan secara teliti dan sesuai prosedur. Kami tekankan pentingnya koordinasi dan ketelitian petugas P2U, agar proses hukum berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan keamanan di dalam maupun luar Lapas,” tegas Kalapas.
Dengan pemeriksaan yang ketat dan koordinasi lintas instansi, Lapas Banjarmasin terus menjaga komitmennya dalam mendukung proses peradilan serta menciptakan situasi yang aman dan tertib. (Humas Lapas Banjarmasin)