Breaking News..!! Kepala Sekolah SD negri 071222, Balohili Mola Umbunasi Diduga Palsukan Data Dapodik dan Dana BOS TA 2019–2025

Nias Selatan – Kabarkriminal.online

Dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan kembali tercoreng. Oknum Kepala Sekolah SD Negri 071222 Balohili Mola Kecamatan Umbunasi, berinisial TL diduga kuat melakukan praktik manipulasi data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) sejak tahun anggaran 2019 hingga 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah sumber terpercaya membongkar praktik curang yang diduga sudah berlangsung lama, Sabtu (12/09/2025).

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, TL kerap melakukan penggelembungan jumlah murid dalam laporan Dapodik. Padahal, menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, jumlah siswa dari kelas I hingga kelas VI tidak sesuai dengan data yang dilaporkan ke Dinas Pendidikan Nias Selatan. “Data yang masuk ke dinas pendidikan seolah-olah jumlah siswa lebih banyak, padahal kenyataannya tidak sampai segitu,” ungkap sumber.

Tidak hanya itu, TL juga disebut-sebut sering memanfaatkan dana PIP yang sejatinya diperuntukkan bagi siswa yang membutuhkan. Dana BOS yang dikucurkan per triwulan mencapai Rp72 juta pun dipertanyakan penggunaannya. Fasilitas sekolah seperti sarana prasarana dan multimedia justru tidak terlihat peningkatannya. “Ironisnya, kondisi sekolah malah makin rusak, sementara anggaran besar terus dicairkan,” lanjut sumber.
Sumber terpercaya lainnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (12/09/2025) juga membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Ia menyebut praktik manipulasi data sudah berlangsung lama, namun penanganan kasus ini terkesan mandek. “Masalah ini sebenarnya sudah lama terjadi. Dugaan pemalsuan data siswa itu bahkan sudah dilaporkan resmi ke Kejaksaan Nias Selatan. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” katanya.
Laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan PIP ini disebut pernah bergulir di tingkat Aparat Penegak Hukum (APH), namun terhenti di tengah jalan. Beberapa pihak menduga adanya “backup” terhadap TL sehingga kasus yang berpotensi merugikan negara itu tidak ditangani dengan serius. Hal ini semakin menimbulkan kekecewaan masyarakat, khususnya orang tua siswa yang merasa dirugikan.
Praktik semacam ini jelas mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan. Dana BOS dan PIP sejatinya diberikan pemerintah untuk menunjang sarana pendidikan dan membantu siswa dari keluarga tidak mampu. Namun jika benar disalahgunakan, maka siswa dan sekolah lah yang paling dirugikan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada mutu pendidikan di wilayah tersebut.

Untuk keseimbangan berita, wartawan Bongkarperkara.com berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah TL melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat jawaban. Upaya untuk menemui yang bersangkutan secara langsung juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, TL masih belum memberikan klarifikasi atas dugaan serius yang diarahkan kepadanya.
Kasus dugaan pemalsuan data Dapodik dan penyalahgunaan dana BOS serta PIP di SD Balohili Mola Umbunasi menjadi sorotan serius publik. Banyak pihak berharap aparat hukum segera menindaklanjuti laporan yang sudah masuk agar ada kepastian hukum. Transparansi pengelolaan dana pendidikan harus menjadi prioritas, demi terciptanya sistem pendidikan yang bersih dan berkualitas di Kabupaten Nias Selatan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *