Banjarmasin, Kabarkriminal.online –
Jajaran Struktural Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terima penguatan tugas dan fungsi kedinasan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Ditjenpas, Nugroho, di Aula Kantor Wilayah, Rabu (10/9). Beliau sampaikan sejumlah poin yang saat ini menjadi perhatian Pemasyarakatan, mulai dari isu gangguan keamanan dan ketertiban di UPT, pembinaan kemandirian berbasis UMKM, hingga persiapan pemberlakuan KUHP baru.
“Pemasyarakatan ke depan memiliki tantangan sekaligus peluang besar. Karena itu, kita harus bekerja dengan standar tinggi, penuh integritas, dan berorientasi pada pelayanan yang lebih baik,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi monitoring dan evaluasi, terutama terkait pengeluaran Warga Binaan, serta menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Ditjenpas tentang pengawasan internal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran sekaligus penguatan yang diberikan PK Ahli Utama Ditjenpas bagi jajaran Pemasyarakatan Kalsel.
“Arahan dan bimbingan yang disampaikan menjadi bekal yang sangat berharga bagi jajaran Pemasyarakatan Kalsel. Kami berharap, penguatan ini dapat menjadi inspirasi, motivasi, sekaligus memacu semangat untuk terus bekerja dan meningkatkan kualitas kinerja,” ungkap Mulyadi.
Kegiatan ini juga membahas arah kebijakan Pemasyarakatan tahun 2026, termasuk penyusunan rancangan peraturan mengenai hak dan kewajiban klien Pemasyarakatan. Dengan adanya penguatan tersebut, diharapkan jajaran Pemasyarakatan Kalimantan Selatan semakin siap menghadapi dinamika dan tantangan ke depan dalam menjalankan tugas di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. (arb)