Banjarmasin, Kabarkriminal.online –
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan dukung sinergi lintas sektor mewujudkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Dukungan itu diwujudkan dengan dampingi Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, audiensi bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (25/9).
“Pemasyarakatan tidak bisa berjalan sendiri. Kami akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah, agar pelaksanaan KUHP baru benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai isu, mulai dari kesiapan penerapan KUHP baru, pentingnya koordinasi lintas sektor, hingga dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas rehabilitasi serta pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif.
“Aspek kunci dalam implementasi KUHP baru terletak pada sinergi. Kami memerlukan dukungan penuh dari Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk memastikan pidana kerja sosial dapat terlaksana dengan baik, sekaligus memperkuat paradigma keadilan restoratif,” ujar Jumadi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan atensi positif terhadap pentingnya sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat luas. Hal ini menjadi langkah agar paradigma pemidanaan yang mengedepankan pemulihan sosial dapat dipahami secara menyeluruh. (arb)