Nias Selatan – Kabarkriminal.online
Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dalam memberantas praktik korupsi kembali ditunjukkan. Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, berinisial A.D, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 hingga 2022. Penahanan diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon N. Purba, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (02/09/2025) sore.
Kajari Nias Selatan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang. Penyidik Kejari menemukan bukti kuat terkait dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP–03/L.2.30/Fd.2/09/2025 tertanggal 02 September 2025, A.D resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan ADD di Desa Hilimaenamolo.
Penahanan terhadap A.D dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 02 September 2025 hingga 21 September 2025. Hal itu berdasarkan Sprint Penahanan Nomor: PRINT–03/L.2.30/Fd.2/09/2025 tertanggal 03 September 2025. Kajari menegaskan bahwa langkah penahanan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, A.D telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Selama kurang lebih empat jam, ia dicecar 11 pertanyaan terkait pengelolaan keuangan desa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi kuat keterlibatan A.D dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp965.349.541,84. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
Dalam perkara ini, A.D dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara secara subsidair, ia disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kajari Edmon Purba menegaskan bahwa perkara ini tidak berhenti pada satu orang saja. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. “Dalam kasus korupsi, mustahil hanya dilakukan oleh satu orang. Kami akan terus mengusut hingga tuntas,” tegasnya.
Penahanan Kepala Desa Hilimaenamolo ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat desa lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola Dana Desa. Kejari Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Red