Nias Selatan – Kabarkriminal.online
Pemerintah Desa Soledua Dua, Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan, bersama jajaran perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan dari salah satu media daring yang dinilai tidak berimbang dan melukai pihak pemerintah desa. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Soledua Dua, Jurniawan Halawa, pada Minggu, 21 September 2025.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jurniawan Halawa mengungkapkan keberatannya atas isi pemberitaan yang dianggap tendensius dan tidak melalui mekanisme jurnalistik yang sesuai. “Saya, selaku kepala desa bersama jajaran perangkat desa, sangat keberatan terhadap pemberitaan tersebut. Isi berita itu bukan hanya menyudutkan, tetapi juga melukai hati kami, terutama saya sebagai pejabat pemerintah tingkat desa,” ujar Jurniawan tegas.
Lebih lanjut, Jurniawan menyampaikan bahwa media seharusnya menjalankan tugas secara profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menilai bahwa pemberitaan tersebut terkesan tidak objektif dan menyudutkan pihak pemerintah desa. “Judul berita seperti ‘Kepala Desa Soledua PAW Tak Kunjung Datang, LSM KCBI Bongkar Ketidakpatuhan’ sangat tendensius. Yang perlu diketahui, proses PAW BPD yang dimaksud terjadi di Dusun Satu, dan hanya terdapat satu calon tunggal. Jadi, tidak ada persoalan pergantian seperti yang diberitakan,” jelasnya.
Kades juga menyoroti keberadaan LSM yang disebut dalam berita tersebut. Ia menyatakan tidak pernah merasa bermusuhan dengan pihak LSM atau media mana pun, namun mempertanyakan legalitas dari LSM yang mencuat dalam pemberitaan tersebut. “Saya tidak pernah alergi terhadap LSM ataupun media, hanya saja yang disayangkan adalah pencantuman foto saya tanpa izin dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Ini tidak sesuai dengan etika jurnalistik,” tambah Jurniawan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, tim awak media melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa. Ketua BPD Desa Soledua Dua menyampaikan keberatannya dan menyatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan atas berita yang dinilai menyimpang dari fakta. “Kami merasa perlu angkat bicara. Berita itu tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Maka dari itu, kami bersama masyarakat Soledua Dua mengambil langkah untuk mengajukan hak jawab secara resmi,” tegas Ketua BPD.
Senada dengan itu, beberapa tokoh masyarakat Desa Soledua Dua juga mengungkapkan bahwa mereka merasa terpukul dengan isi pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik desa. Mereka berharap agar pihak media dapat mengedepankan prinsip keberimbangan, konfirmasi, dan klarifikasi dalam menyusun sebuah berita. “Masyarakat berhak tahu informasi yang benar. Tapi media juga harus bertanggung jawab dalam menyampaikan fakta,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Pemdes Soledua Dua berharap media yang bersangkutan dapat memberikan ruang hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional. Hal ini dianggap penting agar publik tidak disesatkan oleh informasi yang tidak akurat dan sepihak. Pemerintah desa juga meminta seluruh elemen masyarakat tetap menjaga kondusivitas di tengah situasi yang berkembang.
Sebagai penutup, Kades Jurniawan Halawa menyatakan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun. Namun ia menegaskan bahwa setiap informasi yang disebarkan ke publik harus melalui proses yang etis dan profesional. “Kami tidak anti-kritik. Tapi kritik harus dibangun di atas fakta dan bukan asumsi atau kepentingan pribadi,” tutupnya.
Penulis.Redaksi












