Dana Desa Hilitobara Susua Diduga Dikorupsi Miliaran Rupiah, Masyarakat Desak Tindakan Tegas!

NIAS SELATAN – Kabarkriminal.online

Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencoreng Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Hilitobara, Kecamatan Susua, di mana Kepala Desa berinisial AB diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Jumat (25/10/2025).

Hasil investigasi yang dilakukan tim media di lapangan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dan kondisi nyata di lapangan. Sejumlah proyek yang dilaporkan sudah rampung ternyata tidak memiliki hasil fisik yang dapat dibuktikan. Bahkan, beberapa kegiatan diduga fiktif dan hanya tercatat di atas kertas laporan.

Temuan sementara menunjukkan sederet kejanggalan yang mengindikasikan adanya praktik manipulasi penggunaan anggaran desa, antara lain:

– Tahun Anggaran 2024: Proyek Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani senilai Rp 121.345.500 tidak terlaksana. Tunjangan BPD Rp 12.000.000 hanya dibayarkan Rp 5.000.000. Penyelenggaraan Posyandu Rp 14.100.000 tidak terlaksana. Pembinaan PKK Rp 10.000.000 tidak terlaksana.
– Tahun Anggaran 2023: Peningkatan pengerasan Jalan desa senilai Rp 348.278.000 hanya 50% yang berjalan. Penyelenggaraan Posyandu Rp 15.000.000 diduga tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Penyelenggaraan Posyandu Rp 18.000.000 tidak terlaksana. Pembinaan PKK Rp 13.500.000 tidak terlaksana. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.000.000 tidak terlaksana.
– Tahun Anggaran 2022: Peningkatan/pengerasan jalan desa Rp 150.000.000 hanya 50% berjalan dan belum terselesaikan. Penyelenggaraan Posyandu Rp 15.000.000 tidak berjalan.
– Tahun Anggaran 2021: Penyelenggaraan Posyandu Rp 20.000.000 tidak terlaksana. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa Rp 12.000.000 tidak dijalankan.
– Tahun Anggaran 2020: Pemeliharaan prasarana jalan desa Rp 7.000.000 tidak terlaksana. Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa Rp 163.400.000 hanya 40% yang dijalankan. Penyediaan sarana perkantoran Rp 36.200.000. Pembinaan PKK Rp 20.000.000 .

Sumber masyarakat juga menyoroti rumah Kepala Desa Hili Tobara Susua yang sangat mewah jika dibandingkan dengan gaji seorang pejabat desa. Masyarakat menduga, kemewahan tersebut berasal dari hasil penyelewengan dana desa.

Ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi resmi melalui surat dan sambungan telepon, Kepala Desa Hilitobara Susua memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apapun. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan bahwa ada hal yang sengaja ditutupi terkait pengelolaan dana desa tersebut.

Menanggapi hasil investigasi ini, tim media menyatakan akan segera menyampaikan temuan ini kepada Inspektorat Nias Selatan serta Kejaksaan Nias Selatan agar kasus dugaan penyelewengan dana desa Hilitobara Susua ini dapat diusut tuntas. “Dana desa seharusnya dinikmati masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas tim investigasi.

Masyarakat Desa Hilitobara Susua mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Nias Selatan, untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Desa yang diduga melakukan penyelewengan dana desa. Mereka juga menyerukan kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa yang tidak proaktif menjalankan pengelolaan dana desa sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *