Banjarmasin, Kabarkriminal.online –
Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus tahanan dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin diberangkatkan menuju Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (21/10/2025) untuk menjalani persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sebelum pemberangkatan, petugas Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi, seperti identitas dan kondisi para tahanan, guna memastikan seluruh proses berlangsung aman dan sesuai prosedur. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Lapas.
Setelah semua kelengkapan dipastikan benar dan lengkap, pihak Lapas Banjarmasin kemudian menyerahkan pengawalan kepada Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk mendampingi para tahanan menuju Pengadilan Negeri Banjarmasin, sekaligus mengawal hingga mereka kembali ke Lapas dengan aman dan tertib.
Kalapas Akhmad Herriansyah menegaskan pentingnya disiplin dan sinergi dalam setiap proses pemberangkatan tahanan menuju persidangan.
“Kami selalu memastikan setiap tahanan yang berangkat sidang melalui prosedur keamanan yang ketat. Koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan menjadi kunci agar proses hukum berjalan aman, tertib, dan manusiawi. Semua langkah ini bukan hanya soal pengawalan, tapi juga bentuk tanggung jawab moral kami menjaga martabat proses hukum itu sendiri,” ujar Kalapas Akhmad Herriansyah.
Dengan sinergi dan kedisiplinan yang terjaga, proses hukum dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Sebab, setiap langkah menuju ruang sidang bukan sekadar perjalanan hukum melainkan langkah menuju keadilan dan harapan untuk memperbaiki diri. (Humas Lapas Kelas IIA Banjarmasin)