Banjarbaru, Kabarkriminal.online –
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan melalui jajaran staf Giatja melaksanakan kegiatan survei serta uji produk teh mint sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat halal untuk produk teh mint “Laskarin”. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 14 November 2025, mulai pukul 13.45 WITA di wilayah Kota Banjarbaru.
Pelaksanaan survei dilakukan oleh petugas Lapas Narkotika Karang Intan, Yudi Atmajaya, bersama petugas dari Kementerian Agama Banjarmasin, Ahmad Bahruni. Keduanya melakukan pengecekan menyeluruh terhadap bahan baku, proses produksi, hingga standar kelayakan produk sebagai rangkaian pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.
Selama kegiatan, tim turut melakukan pendokumentasian lengkap sebagai data pendukung laporan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan legalitas produk hasil pembinaan warga binaan.
“Pendokumentasian kegiatan menjadi bagian penting untuk bahan pelaporan dan kelanjutan proses sertifikasi,” ungkapnya.
Petugas Kementerian Agama Banjarmasin, Ahmad Bahruni, turut memberikan apresiasi atas kesiapan Lapas Narkotika Karang Intan.
“Kami melihat proses produksi yang dilakukan sudah memenuhi prinsip kehigienisan dan transparansi. Tahapan verifikasi ini penting untuk memastikan produk benar-benar sesuai standar halal sebelum sertifikat diterbitkan,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan survei dan uji produk ini, Lapas Narkotika Karang Intan optimis produk teh mint “Laskarin” dapat segera memperoleh sertifikat halal dan menjadi salah satu produk unggulan dalam pembinaan kemandirian warga binaan. (rhs)






