Karang Intan, Kabarkriminal.online –
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, melaksanakan briefing kepada para Kepala Sub Seksi (Kasubsi) di Ruang Kalapas, Selasa (9/12). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1420.SA.03.03 Tahun 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan/atau Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Manajerial Eselon V di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sekaligus sebagai agenda evaluasi kinerja tahunan.
Dalam briefing tersebut, Kalapas menekankan pentingnya bagi para Kasubsi untuk memahami dan memedomani Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut. Hal ini terutama berkaitan dengan persyaratan administrasi, rekam jejak kedisiplinan, serta pelaksanaan uji kompetensi sebagai bagian dari pembinaan dan penataan jabatan manajerial.
“Setiap pejabat manajerial harus memiliki integritas, kinerja yang baik, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Momentum akhir tahun ini juga menjadi saat yang tepat untuk melakukan evaluasi atas capaian, kendala, dan perbaikan kinerja ke depan,” tegas Yugo Indra Wicaksi dalam arahannya.
Selain itu, Kalapas juga mengingatkan para Kasubsi agar terus meningkatkan koordinasi, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Menurutnya, sinergi yang baik antarbagian menjadi kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang efektif, tertib, dan akuntabel, terlebih dalam menyongsong target kinerja tahun berikutnya.
Melalui kegiatan briefing dan evaluasi tahunan ini, Lapas Narkotika Karang Intan diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat subseksi, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta keberhasilan reintegrasi sosial. (rhs)






