Satu Dari empat Perampok Yang Terjadi di Areal Perkebunan PT. Smart Padang Halaban Ditangkap Polisi

Blog267 Dilihat

Labura//Kabarkriminal.Online//

Satu dari empat
pelaku perampokan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit PT. Smart Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Selasa (18/6/2024) sedang tiga pelaku lainnya masih buron

Pelaku yang ditangkap berinisial MO alias Jon (55) Warga Dusun III Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau yang ditangkap di Dusun Gelugur Marbau, Labura,” Jelas Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu SH saat dikonfirmasi, Rabu (19/06/2024).

Adapun korban perampokan bernama Almansyah (22) Warga Dusun Pulo Hopur Desa Silumajang Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu menjelaskan kronologis perampokan korban tersebut. Perampokan terjadi pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Malam itu, korban bersama adiknya menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang melewati perkebunan PT Smart Padang Halaban. Sesampainya di tugu perbatasan Kecamatan Aekkuo dengan Marbau, mereka dihadang 4 laki-laki tidak dikenal.”Pelaku yang memegang parang, mengambil kunci sepeda motor korban, lalu merampas handphone dan tas berisi uang tunai Rp60.000,” Jelas AKP P. Napitupulu

Setelah merampas barang-barang korban, para pelaku memaksa korban dan adiknya masuk ke dalam area perkebunan PT Smart Padang Halaban. Seorang pelaku berpostur kurus kemudian menodongkan parang ke arah leher korban dan menganiayanya.”Setelah mengalami perampokan dan penganiayaan itu, korban menderita luka di bagian kepala. Kerugian korban sekitar Rp 4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas.

Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku sedang berada di Dusun Gelugur. Tim langsung bergerak dan menangkap M alias Jon dari rumahnya.”Tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam, topi hitam dan masker kain bercorak loreng dari M alias Jon,” ungkapnya.

Tiba di Polsek Aek Natas, korban beserta adiknya mengidentifikasi M alias Jon sebagai salah satu pelaku perampokan yang juga menganiaya mereka.”M alias Jon telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Aeknatas terkait pencurian dengan kekerasan, pasal 265 KUHP,” Kata AKP P Napitupulu Kasih Humas Polres Labuhanbatu

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menangkap semua pelaku yang terlibat. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku lain atau mengalami kejadian serupa,” Tutup AKP P Napitupulu

Liputan//Doday Goeltom
Redaksi//Fs.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *