Bapas Berperan Awasi WBP Yang Dapatkan Program Cuti Bersyarat Dari Lapas Banjarmasin

Banjarmasin, Kabarkriminal.online –

Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banjarmasin hari ini resmi menghirup udara kebebasan setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti program Cuti Bersyarat (CB), Jumat (24/10).

Sebelum proses pembebasan, pihak Lapas melalui Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) melakukan pemeriksaan administrasi, memastikan seluruh dokumen kelengkapan para WBP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, melalui Kasubsi Bimkemaswat, Muhammad Ansyari, menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan wujud nyata dari keberhasilan proses pembinaan di dalam lapas.

“Kami berharap mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik, membawa semangat baru, dan tetap menjaga nilai-nilai yang telah dipelajari selama menjalani masa pembinaan,” ujar Ansyari.

Program Cuti Bersyarat (CB) ini merupakan salah satu bentuk Hak Integrasi yang diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi persyaratan administratif serta substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui program ini, WBP diberi kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kedua WBP tersebut dilepas dengan suasana haru dan bahagia. Petugas Lapas turut memberikan pembekalan singkat sebelum mereka melangkah meninggalkan pintu utama Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Program Hak Integrasi seperti Cuti Bersyarat menjadi bukti komitmen Lapas Banjarmasin dalam memberikan kesempatan kedua bagi WBP untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat. (Humas Lapas Kelas IIA Banjarmasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *