SIAK, RIAU – Kabarkriminal.online
Seorang pria berinisial I di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Novrianto. Pelaku diduga menghabisi korban dan menguburkan jasadnya di depan halaman rumah kebun yang ia tempati bersama istrinya, AL.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) malam di wilayah Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan karena berusaha melarikan diri. “Pelaku berhasil kami amankan di lokasi persembunyiannya. Saat diamankan, yang bersangkutan mencoba kabur, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Eka, Jumat (31/10/2025).
Kronologi Kejadian
Dari hasil penyelidikan, kejadian berawal dari hubungan tidak sehat antara pelaku, korban, dan istri pelaku. Pelaku dan korban diketahui sering minum tuak bersama di rumah kebun tersebut.
Pada 11 Oktober 2025, korban disebut sempat meraba tubuh istri pelaku saat mereka mabuk. Namun, peristiwa ini tidak langsung dilaporkan ataupun dipersoalkan serius oleh pelaku.
Kemudian, pada 26 Oktober 2025 dini hari, setelah kembali minum tuak, pelaku memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan korban di ruang tamu. Upaya perlawanan istri pelaku tidak berhasil.
Usai kejadian itu, pelaku dan korban kembali minum. Sekitar pukul 04.55 WIB, keduanya terlibat perselisihan kecil terkait hotspot internet yang dipinjam pelaku dari korban.
Pelaku merasa tersinggung setelah mengetahui korban mematikan hotspot dengan alasan baterai ponsel hampir habis, sementara pelaku melihat korban justru masih menonton tayangan dewasa di ponselnya.
“Pelaku mengaku merasa sakit hati karena menilai korban perhitungan, padahal sebelumnya pelaku telah mengizinkan korban berhubungan badan dengan istrinya,” ujar Kapolres.
Diduga karena dipicu rasa cemburu, hinaan, dan kondisi emosi yang labil setelah minum tuak, pelaku kemudian menghabisi korban dan menguburkan tubuhnya di halaman.






