Karang Intan, Kabarkriminal.online –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali melaksanakan razia atau penggeledahan kamar hunian dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (12/12) di Blok B Kamar 8 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Rizki Akbar bersama jajaran pengamanan.
Razia dilakukan dengan menyasar penggeledahan badan, barang, serta seluruh area kamar hunian Warga Binaan. Selain jajaran KPLP, kegiatan turut melibatkan Kasubsi Portarib, Karupam, staf KPLP, serta Regu Pengamanan yang bertugas. Pelaksanaan berlangsung dengan tertib, terarah, dan sesuai prosedur pengamanan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai tata tertib Lapas serta penegasan sanksi bagi Warga Binaan yang melakukan pelanggaran. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Warga Binaan terhadap aturan yang berlaku.
Melalui penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti handphone, wifi portable, kabel rakitan, kepala charger, gunting, besi, hingga korek api gas. Seluruh barang sitaan langsung diamankan dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan razia ini merupakan langkah rutin Lapas Narkotika Karang Intan dalam meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mendukung upaya progresif masif pemberantasan peredaran barang terlarang di dalam Lapas sebagaimana diamanatkan dalam SE Dirjenpas Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali dari awal hingga akhir. Lapas Narkotika Karang Intan terus berkomitmen memperkuat pengawasan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang demi mendukung pelaksanaan pembinaan yang optimal bagi Warga Binaan. (rhs)






