BENGKULU KAUR,-//KABARKRIMINAL.ONLINE//
Indonesia Corroption Watch (ICW) Mencatat jumlah kasus korupsi paling besar di sepanjang tahun 2023.
Di sepanjang 2023 ada 187 kasus Korupsi di sektor Desa, dengan total kerugian Negara mencapai Rp.162,25 Miliar rupiah.
“Menurut ICW ada empat faktor utama penyebab Dana Desa (DD) menjadi Ladang basah korupsi.
“Yang pertama, minimnya pemahaman warga Desa tentang pembangunan dan anggaran Desa.
“Ke-dua, BPD belum optimal mengawasi penggunaan anggaran Desa.
“Ke-tiga, keterbatasan akses informasi oleh warga Desa terkait pengelolaan Dana Desa dan layanan publik.
“Ke-empat, Kepala Desa dan perangkatnya belum siap mengelola anggaran dengan jumlah yang besar.
Pada tahun 2024 pemerintah mengalokasikan Rp 71 triliun untuk 75.259 Desa, rata-rata untuk setiap Desa 943 juta rupiah, dana ini seharusnya untuk kesejahteraan, tapi tanpa transparansi justru berisiko menjadi ladang basah korupsi.
“Beberapa hari yang lalu salah satu masyarakat Desa Lawang Agung Kecamatan Lungkang Kule dengan inisial F, resmi melaporkan atau meminta klarifikasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Kaur terkait ada dugaan program Desa lawang agung tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. salah satunya kurangnya pengawasan BPD dalam program Desa.
“Saat awak media Kabarkriminal.online melayangkan surat konfirmasi dengan Ketua dan anggota BPD Desa Lawang Agung kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur, Rabu, (10/07/2024) yang bersangkutan menanggapi secara langsung surat tersebut walaupun di kirim melalui pesan WhatsApp, Konfirmasi berjalan dengan baik dan lancar.
Berlangsung di rumah Ketua BPD Desa Lawang Agung , yang di hadiri langsung oleh Ketua BPD Desa Lawang agung, Mita masliana, Wakil Ketua Jarma yunita juga anggota BPD Desa Lawang agung , Rudianto dan Misyanto.
“Saat awak media konfirmasi dengan BPD Lawang Agung mengatakan, kami tidak bisa mengawasi program yang sebenarnya, kami hanya melihat setiap kegiatan fisik itupun kami hanya melihat terkadang gambar pun kami sudah di lapangan di berikan gambar kegiatan, kami tidak di bolehkan untuk melihat atau mengetahui seperti apa program kegiatan yang sebenarnya. “Jelas anggota BPD
“Kami hanya mengawasi kegiatan fisik selain dari pada itu kami tidak boleh tau,
semuanya hanya Kepala Desa yang tahu, semuanya adalah tanggung jawab Kepala Desa, kami sebagai BPD mencoba menanyakan hal terkait administrasi dan yang lain, kami di anggap mempersulit atau memperlambat proses program Desa.” Ungkap Ketua BPD
“Saat melakukan melakukan kegiatan terkadang kami tidak tahu, kegiatan telah berjalan, kami hanya di berikan informasi secara mendadak. Sebenarnya kami bingung dengan tugas yang kami lakukan, kami sebagai pengawas pemerintah Desa, tapi kami terbatas dengan tugas dan pungsi kami sebagai pengawasan.
“Dan saya sebagai Ketua saya tidak lagi menggunakan cap BPD, Cap Kami BPD sudah di gunakan semaunya oleh Kepala Desa, karena Kepala Desa sudah memiliki cap BPD secara pribadi. Sekarang saya sama sekali tidak pernah melakukan cap terkait program Desa Lawang Agung, jadi semuanya masih berjalan dengan lancar dan artinya kami BPD hampir tidak di pungsikan oleh Kepala Desa.
“Jadi intinya kami bukan kurangnya pengawasan, tapi kami tidak di bolehkan tahu sebenarnya program Desa. Itu hanya Kepala Desa yang lebih tahu seperti apa program Desa.” Tutup Ketua BPD dan anggota.
“Hal ini butuh perhatian atau tindak lanjut dari pihak yang berwenang yaitu pihak Polres dan inspektorat kabupaten kaur, agar kiranya pihak yang berwenang dapat memberikan keterangan dan tanggapan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mencapai tujuan kemajuan dan kesejahteraan dalam desa dan menuju kabupaten kaur yang Bersih, sejahtera, Inergik dan religius ( Berseri ). Demikian
Liputan Royen jupiri
Redaksi.FS.B44