Bupati Sukiman Melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se Rokan Hulu

Blog121 Dilihat

Rokan Hulu,-//Kabarkriminal.online//

Bupati Rokan Hulu H.Sukiman kembali mengukuhkan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hulu perpanjangan masa jabatan bertempat di Hall Islamic Center Rokan Hulu, Rabu (17/7/2024)

Pengukuhan perpanjangan kepala desa ini di saksikan Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M.Zaki,S.STP, M.Si, Ka Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu, Anggota DPRD Hj.Sumiartini, Asisten 1 Setda Rohul H.Fhatanalia Putra, Para Pejabat Eselon II, dan Seluruh Camat se Rohul.

Pengukuhan perpanjangan kepala desa se Kabupaten Rokan Hulu ini, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah.

Dimana kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pada pasal 118 huruf b dan huruf c, menyatakan kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, dan untuk kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini.

Dalam arahannya, Bupati Sukiman menyampaikan bahwa Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap kepala desa.

Lanjutnya, dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan 2 tahun masa jabatan akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian diakhir masa jabatan bisa lebih optimal.

Untuk diketahui, dari 139 desa yang ada di kabupaten Rokan Hulu, sebanyak 131 kepala desa yang dikukuhkan untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan, yang semula masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.

Yang terdiri dari: sebanyak 46 kepala desa periode 2019-2027, 19 kepala desa periode 2022-2030 dan Sebanyak 66 kepala desa periode 2023-2031.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sukiman menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpah dan dikukuhkan.

“Dengan harapan Semoga seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di kabupaten Rokan Hulu ini,’ ujarnya.

Sukiman menjelaskan Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala desa sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa merupakan unit terdepan atau ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan amanah, oleh sebab itu para kepala desa wajib meningkatkan inovasi dan bekerja keras dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya,” ungkap Bupati Sukiman

Sebagai orang No 1 di Rohul, Sukiman menghimbau kepada kepala desa untuk segera melaksanakan review RPJM Desa, yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan,

serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Bahwa paling lama 3 bulan setelah pengukuhan ini, para kepala desa sudah harus menyusun review RPJM Desa.

Hal ini dilaksanakan agar para kepala desa dapat segera melaksanakan

Pertama, segera lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim, harapannya dengan penambahan masa jabatan ini apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan dan terwujud.

Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan dan stunting, para kepala desa dapat membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan serta penurunan angka stunting.

Pkk desa diminta juga dilibatkan dalam proses pembangunan, agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan pemerintah desa.

Selanjutnya Bupati berharap para kepala desa dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama, dengan pengukuhan ini diharapkan dapat memotivasi para kepala desa, untuk bekerja lebih keras dan memberikan yang terbaik bagi desa dan masyarakatnya.

Dengan kepemimpinan yang kuat dan solid, kabupaten rokan hulu optimis dapat mencapai berbagai target pembangunan yang telah direncanakan.

Sebagai Kepala Desa harus selalu terbuka terkait dengan pengelolaan keuangan desa, di mana setiap kepala desa agar berhati-hati dalam perencanaan anggaran, penggunaan anggaran, sampai dengan pelaporan anggaran.

“Gunakanlah anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan kebutuhan pribadi dan keluarga, serta selalu melibatkan setiap unsur masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa, sehingga tercipta hubungan yang baik dan saling memberi masukan antara kepala desa dan masyarakat,” Pesan Sukiman.

Dirinya juga mengingatkan agar dalam Pengelolaan keuangan desa, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, hal ini penting diketahui karena anggaran desa yang cukup besar saat ini, sehingga perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian dan ikuti regulasi serta penuh tanggung jawab.

Tak hanya pada para Kades, Bupati juga berpesan pada para istri kepala desa yang baru saja dikukuhkan, agar dapat mendampingi, memberi motivasi kepada suami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa, sehingga dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan yang ada.

“Seorang istri kepala desa juga harus mampu memahami tugas sebagai ketua tim penggerak pkk desa, dalam hal ini pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga serta berfungsi sebagai motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program pkk” tutur H.Sukiman.

Untuk diketahui, Pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan kepala desa se Rohul ini merupakan yang terlebih awal atau yang pertama dilakukan di Provinsi Riau dibandingkan dengan Kabupaten lain.dilansir dari Media Center Diskominfo Rokan Hulu.

Liputan SERAHATI BUULOLO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *