Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Unit Reskrim Polsek Marbau

Blog228 Dilihat

LABURA ,-//Kabarkriminal.Online//

Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu di lokasi yang sama dengan waktu yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di Dusun X Kogem Desa Hitetoras, Kecamatan Marbau, dan yang kedua dilakukan di lokasi yang sama namun pada waktu yang berbeda.

RN alias Rahman(35) warga Desa Hitetoras, Marbau ditemukan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di lahan sawit milik masyarakat di desa Hitetoras bersama dengan Pelaku kedua, MA alias Farizi(22) yang juga merupakan warga desa Hitetoras.

Dalam penggeledahan, Tim menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,32 gram, dua unit handphone, dua mancis, satu botol racikan (bong), satu kotak rokok, satu kaca pirek, dan satu pipet.

Berdasarkan keterangan dari RN alias Rahman dan MA alias Farizi, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang dikenal dengan nama RR alias Kadung yang tinggal di desa Belongkut Marbau, Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara memancing RR alias Kadung untuk melakukan transaksi.

Akhirnya, tersangka RR alias Kadung(25) berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi 12 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,64 gram, satu plastik klip besar berisi tujuh plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,37 gram, satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,17 gram, serta sejumlah alat hisap dan bungkus rokok.

Penangkapan RR alias Kadung dilakukan di tempat yang sama. Tim juga menyita satu unit handphone, satu dompet, satu kotak kecil, dan uang tunai sebesar Rp. 118.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu.

RR alias Kadung mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R. Namun, saat petugas mendatangi rumah R, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya Ketiga Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas AKP Syafrudin menyatakan, Jumat (26/7/2024) bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pengawasan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi.” Tutupnya

Liputan : Doday Goeltom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *