ROHUL, –//Kabarkriminal.online//
Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu AKP Benyamin SH mengatakan bahwa setiap ada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, unjuk rasa ataupun demontrasi yang dilakukan oleh masyarakat ataupun organisasi buruh harus memiliki surat izin dari pihak kepolisian.
Surat izin tersebut menurutnya (AKP Benyamin SH-red) harus diurus melalui bagian Intel polres Rokan Hulu. Hal tersebut disampaikan AKP Benyamin SH di ruangan mediasi Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (30/7/2024) saat kegiatan mediasi Pimpinan Basis (PB) Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.SERBUNDO) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kota Tengah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F. SERBUNDO) kepada media ini, Sabtu (3/8/2024) melalui sambungan seluler.
Cerita Dorles Simbolon, sebelumnya pada tanggal 24 Juli lalu, PB F. Serbundo menyampaikan surat pemberitahuan aksi mogok kerja kepada Polres Rokan Hulu, Perusahaan PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy, Diskopukmtransnaker Rohul, Komisi III DPRD Rohul dan Bupati Rohul serta dengan para pihak lainnya. Aksi mogok kerja rencananya akan dilakukan selama 3 hari berturut-turut pada tanggal 1, 2 dan 3 Agustus 2024.
Lanjut Dorles Simbolon, pada tanggal 30 Juli 2024 Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten Rokan hulu berinisiatif melakukan mediasi kepada pihak yang dianggap berselisih. Pada agenda mediasi tersebut pihak perusahaan PT. SJI Nusa Coy Kota Tengah tidak hadir. Namun demikian, Mediator Hubungan Industrial tetap melanjutkan mediasi tersebut dengan dihadiri Pengurus PB F Serbundo, Ketua DPC F.SERBUNDO Rohul, Pengawas tenaga kerja provinsi Riau, Kapolsek Kepenuhan dan Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Benyamin SH.
Dalam mediasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH menyampaikan bahwa mediasi antara PB F Serbundo dan Pihak perusahaan PT.SJI Nusa Coy Kota Tengah sudah dilaksanakan pada tanggal 29 Juli di aula kantor Camat Kepenuhan, namun tidak ditemukan kesepakatan tetapi akan dilakukan mediasi lanjutan pada tanggal 1 Agustus di kantor kebun PT SJI Nusa Coy.
Dikarenakan pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi tersebut, ketua DPC F.SERBUNDO Rohul, Dorles Simbolon memutuskan dan menyampaikan, “Apabila dilaksanakan mediasi lanjutan pada tanggal 1 Agustus 2024, maka sekitar 200 orang anggota PB F Serbundo PT SJI Nusa Coy tetap akan menggelar aksi mogok kerja, karena tanggal 1 Agustus 2024 adalah hari Aksi mogok kerja yang telah kami tetapkan dalam surat pemberitahuan aksi mogok kerja, namun demikian kami tetap membuka diri untuk mediasi,” tutur Dorles Simbolon.
Tetapi Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu AKP Benyamin SH langsung menyela dan mengatakan “Terserah kalian mau aksi atau tidak. Namun, kalau kalian mau aksi diurus dulu Surat izin aksi kalian,” kata Dorles seperti menirukan ucapan kasat Intel.
“Lalu saya menanyakan kepada kasat intelkam Polres Rohul terkait undang-undang untuk pengurusan izin aksi mogok kerja buruh. Mana aturannya komandan, saya mau tau, saya sudah berulang kali melakukan aksi namun baru kali ini saya tau ada izin untuk aksi mogok kerja untuk buruh,” tuturnya dengan nada kesal.
Lanjut Dorles menceritakan, saat itu Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH juga menyampaikan bahwa aturannya ada, dan itu aturan sudah lama. “Undang-undangnya ada, itu aturan sudah lama,” kata Kapolsek waktu itu.
Ketua DPC F Serbundo Kabupaten Rokan Hulu Dorles Simbolon sangat menyayangkan sikap kasat Intelkam Polres Rohul yang mengharuskan aksi buruh harus mengantongi izin dari kepolisian, sementara aturannya sudah jelas bahwa sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum PERKAPOLRI nomor 7 tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.
“Pada dasarnya aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapatkan izin kepolisian, namun partisipan unjuk rasa cukup hanya menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian. Setelah kepolisian menerima surat pemberitahuan, kepolisian wajib untuk segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan. Untuk selanjutnya kepolisian segera berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum, dan juga berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute,” terang Dorles.
Sementara itu, Kordinator Wilayah F.SERBUNDO Riau, Mattheus Simamora saat dimintai tanggapannya mengenai ucapan Kasat intel Polres Rokan Hulu tersebut mengatakan, “Ini sangat mempermalukan institusi POLRI yang berlebel PRESISI. Tindakan Kasat intel ini diduga sengaja dilakukan untuk mengintervensi perjuangan buruh untuk memperoleh hak-hak normatifnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Mattheus di Kantor Korwil F.SERBUNDO Riau di jalan Serayu Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).
Lagi kata Mattheus, tidak mungkin beliau tidak faham soal PERKAPOLRI tersebut dan tidak mungkin beliau tidak bisa membedakan antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Partai Politik. “Jadi wajarlah kami masyarakat awam ini menduga ada udang dibalik batu atas pernyataan tersebut. Inilah salah satu bukti bahwa Kepolisian dibawah kepemimpinan Kapolda Riau, Irjen M. Iqbal ini belum PRESISI,” ujar Mattheus.
Lanjut Mattheus lagi, Saya menganggap oknum-oknum seperti ini mungkin kurang pembinaan dari pak Kapolda. Jadi agar kejadian memalukan intitusi ini tidak terulang lagi, saya meminta kepada pak Kapolda yang terhormat agar melakukan pembinaan kepada personilnya,” tegas Mattheus.
Sementara itu, Minggu (4/8/2024) informasi terbaru dirangkum media ini, Kapolda Riau, Irjen M. Iqbal menyebut akan mencek persoalan ini ke Kapolres Rokan Hulu. Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau melalui pesan WhatsApp kepada Korwil F.SERBUNDO Riau.
(Tim)
Liputan Serahati Buulolo