Pematang Siantar,//Kabarkriminal.online//
Koordinator Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi Siantar Simalungun Andry Napitupulu mempertanyakan keabsahan Ijazah Caleg Partai Gerindra dari Dapil 2 inisial CL yang terpilih pada kontestasi pemilu 2024 yang lalu.
“Saat ini saya memegang berkas-berkas milik Caleg Partai Gerindra terpilih dari dapil 2 nomor urut 8 yang berinisial CL yang dimana kita sangat-sangat mempertanyakan keabsahan dari dokumen yang diberikan oleh oknum CL saat melakukan pendaftaran caleg kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematang Sianțar,” ucap Andry kepada sejumlah awak media, Minggu (25/08/2024).
Andre menyebutkan, adapun alat bukti yang saat ini ia pegang adalah dokumen surat keterangan pengganti ijazah SMP yang tamat pada tahun 1998/1999 serta dokumen ijazah Paket C oknum CL yang tamat pada tahun 2013/2014.
Lebih lanjut Andry menjelaskan dimana CL saat itu memberikan 2 fotocopy ijazah yang sangat-sangat dipertanyakan keabsahannya.
“Pada akhirnya kami mempertimbangkan semua data-data dengan mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar untuk memastikan bahwa ijazah paket c tersebut harus ada pertinggalnya di Dinas Pendidikan, namun pada balasan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar pada poin 4 menjelaskan bahwa dokumen terkait paket c tahun 2013/2014 sudah tidak ada lagi karena sudah dilakukan pemusnahan,” papar Andry.
“Inikan aneh, untuk itu kami mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan apa sebenarnya yang sedang terjadi,” ucap Andry dengan nada bertanya.
“Dari fakta dokumen-dokumen yang telah saya sampaikan tadi, saya meminta kepada masyarakat Kota Pematang Sianțar agar lebih terbuka pola berpikirnya melihat hari ini Kota Pematang Siantar dimana pada bulan september nanti akan dilakukan pergantian para wakil rakyatnya,” jelasnya.
“Untuk itu kita mengajak kepada masyarakat Kota Pematang Sianțar untuk menolak wakil rakyat yang masih janggal dan perlu dipertanyakan keabsahan dari dokumen caleg-caleg yang ikut kontestasi pada pemilu 2024 kemarin,” ungkap Andry.
“Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi Siantar Simalungun pada waktu yang lalu juga telah melakukan aksi ke KPU Kota Pematang Siantar agar mengkoreksi kembali dokumen caleg terpilih inisial CL dan diperiksa kembali keabsahannya,” tandasnya.
Dugaan ijazah palsu yang digunakan CL saat ini memang sedang menjadi pembicaraan hangat dan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Oknum CL kini juga telah dilaporkan ke Dirkrimum Polda Sumatera Utara oleh Petrus Wenly Saragih SH., Henra F Sidabutar, SH., Rizal Fernando Nainggolan, Lamtar Sastro Sidauruk pada hari selasa, (20/08/2024).
Para pelapor dalam isi surat aduannya meminta kepastian hukum perihal adanya dugaan penggunaan Ijazah Palsu yang dilakukan salah satu Caleg dari Partai Gerindra berinisial CL.
Menurut para pelapor dalam isi surat yang disampaikan dan diterima oleh pihak Poldasu, jika dugaan tersebut berdasarkan hal berikut ;
1. Berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar Rahmalita Sinaga, Spd., bahwa CL tidak pernah Lulus/Tamat dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar melainkan hanya aktif sampai Kelas 2 SMP.
SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar tidak bisa menunjukkan Buku Besar, Daftar Nilai yang menyatakan Kelulusan beserta Ijazah Kelulusan dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar (dilampirkan dengan bukti Rekaman Suara/Percakapan dengan Kepala Sekolah)
2. Kepala Sekolah SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar Rahmalita Sinaga, Spd mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor 3 S6/SMP P-LAM/X/2022 Tanggal 24 September 2022, padahal CL tidak pernah Lulus/Tamat dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar.
3. Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar telah mengeluarkan Ijazah PAKET C Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar kala itu dijabat oleh Drs. Resman Panjaitan yang diselenggarakan oleh Kelompok Belajar PKBM CERDAS BANGSA yang beralamat di Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar (Berkas Terlampir):
4. Bahwa Ijazah Paket C Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014 tersebut dinyatakan CL berasal dari satuan pendidikan asal SMP Pelita YPI padahal CL tidak pernah lulus/tamat dari satuan pendidikan asal tersebut,
5. Bahwa selanjutnya sesuai dengan data dan informasi jika CL tidak pernah mengikuti UN Paket C pada Tahun 2014 yang diadakan sebanyak 2 Periode (April dan Agustus 2014) di Pematangsiantar bersama dengan Kelompok Belajar PKBM CERDAS BANGSA.
6. Adanya Indikasi Kejanggalan pada Bulan Kelahiran CL dirubah dari yang sebenarnya tercatat pada Bulan Maret berubah menjadi Bulan September,
7. Adanya kejanggalan pada Surat ijazah Yang Bersangkutan Diduga Nomor Peserta Ujian Nasional Yang Bersangkutan tidak terdaftar/tercatat di pusat data sebagai Peserta UN (Ujian Nasional) pada Tahun Pembelajaran 2013/2014:
8. Sesuai dengan data dan Informasi bahwa Pemilik Kelompok Belajar PKBM CERDAS BANGSA, Kadisdik Pematangsiantar dan Kadisdik Provinsi Sumatera Utara kala itu sudah meninggal dunia:
9. Bahwa selanjutnya sesuai dengan data dan Informasi, adanya Indikasi Kejanggalan pada Identitas Pribadi CL (Akte Lahir, Kartu Keluarga, dan KTP) yang Bersangkutan dirubah ketika hendak ingin mendaftar Sebagai Caleg.
10. Adanya Indikasi Kejanggalan jika CL tidak mempunyai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN):
Red