Labuhanbatu//Kabarkriminal.Online//
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Pada hari Senin, 23 September 2024, pelaku RR alias Kiting (27), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap di Jalan Baru, Gang Sulaiman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.
Kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024 lalu di Jalan Adam Malik, Gang Sulaiman, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. Korban, SBS (43), warga Jl. Menara Kecamatan Rantau Utara melaporkan bahwa saat pulang ke rumah sekitar pukul 17.00 WIB, ia mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan. Beberapa barang berharga miliknya, termasuk AC, laptop, TV merk Sharp, pompa air, dan peralatan rumah tangga lainnya telah hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6.000.000.
Setelah menerima laporan dari korban, Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan. Akhirnya pencarian berbuah manis pada 23 September 2024, informasi mengenai keberadaan pelaku berhasil didapatkan. Personel opsnal pun langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan Komitmennya dalam memberantas pelaku kejahatan. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres terus menghimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Liputan: Doday Goeltom