Profesionalitas Bawaslu Menjadi Taruhan atas Pelanggaran Bupati Nias Barat

HUKUM/KRIMINAL473 Dilihat

Nias Barat_ Kabarkriminal.Online

Yason Hulu aktivis 98 dari Nias barat itu kepada media ini menyampaikan, saya telah melaporkan Bupati Nias Barat selaku petahana kepada pihak Bawaslu Kabupaten Nias Barat,  Provinsi Sumatra utara laporan itu terkait praktek Abuse of power, secara substansi pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU No.10 tahun 2016 yakni larangan mutlak bagi petahana yang maju sebagai calon untuk melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tgl Penetapan sebagai calon. Minggu (06/10/24)

Secara peribadi sangat apresiasi responsif pihak Bawaslu Kabupaten Nias Barat bahwa sebagian tindaklanjut laporan saya tgl 03 September  2024 pihak mereka telah melakukan klarifikasi lewat Daring karena keberadaan saya masih di luar kota

“Pada Laporan saya telah uraikan praktek pelanggaran yang dilakukan petahana secara terang benderang tanpa multi tafsir, dan saya berharap senantiasa Bawaslu Kabupaten Nias Barat menjaga nafas demokrasi yang seadil adilnya tanpa pilih kasih kepada siapapun.” Kata Yason

Tambahnya, pelanggan hukum yang dilakukan petahana atas Pelantikan tanggal 22 Maret yang lalu itu, di buktikan dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri, BKN RI memerintah Bupati Nias Barat untuk meninjau kembali dan meminta agar ASN yang dilantik itu dikembalikan ditempat semula

“Bahkan kata Yason, supaya di ketahui bahwa hasil keputusan akhir Ombudsman dengan tegas menyatakan Bupati Nias Barat telah melakukan pelanggran Maladministrasi.” Tegasnya

Masih aktifis 98 itu, kalau ada informasi bahwa Bupati Nias Barat telah melakukan pembatalan atas surat keputusan pelantikan tanggal 22 Maret, itu praktek rekayasa tingkat tinggi

“Ya, kenapa saya sampaikan rekayasa tingkat tinggu, karena sejumlah ASN yang dilantik tgl 22 tersebut sampai saat ini belum dikembalikan di tempat semula, bukti akurat lainnya atas pelanggaran petahana telah ada, sebagai bahan kelak dikala harus masuk dirana pengadilan nantinya.” Sambungnya

Dari uraian peristiwa pelanggaran ini, secara hukum tentu tidak ada alasan bagi Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk tidak meneruskan rekomendasi diskualifikasi atau pembatalan calon bersangkutan kepada KPU

“Apa lagi laporan kita telah di sampaikan kepada Bawaslu Propinsi, pusat dan warning kepada DKPP dan di pastikan dengan serius mereka melakukan memonitoring progres laporan atas laporan ini, bahkan demi hukum dan nama baik Bawaslu apa bila adanya kejanggalan pelanggaran berbasis Kepastian Hukum jangan segan laporkan pasti kami tindaklanjuti tegas mereka kepada saya.” Tandas Yason mengakhiri.

Pewarta : MG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *