Mentok, KabarKriminal.online –
(DE) laki laki 25 tahun merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan oleh tim hantu sat Resnarkoba Polres Bangka barat.
Pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki atas nama (DE) di Jalan tembus SMPN 2 kampung Sawah Kel. Keranggan Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Dari hasil penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat anggota menemukan 3 paket diduga narkotika di saku celana, 2 paket diduga narkotika di dalam tas selempang dan 1 bungkus plastik hitam berisi 10 paket diduga narkotika di bawah pohon disekitar lokasi pelaku ditangkap.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan beberapa barang lainnya dibeberapa lokasi dan ditemukan total 26 paket diduga berisi narkotika yang sudah di tebar oleh pelaku berikut 1 unit timbangan digital , pipet sedotan dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.
Kemudian (DE) beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat menyampaikan
”ada 5 TKP dari kejadian tersebut berikut barang bukti”
26 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1buah timbangan digital merk F1976 berwarna hitam, 1 buah Handphone ANDROID merk Samsung A32 warna biru, 15 buah potongan pipet sedotan, 1buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 buah plastik bekas roti bertulisan Z.B, 1 lembar plastik asoi warna merah, 1 lembar plastik asoi warna hitam, 1 bungkus pipet sedotan beragam warna, 1 lembar robekan kertas putih, 1 helai celana jeans panjang warna biru, 1 buah tas selempang warna hitam coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Berat Brutto 6,14gram
(Humas Polres Bangka Barat)