Pekanbaru _ Kabarkriminal.Online
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ungkap kasus pornografi menyimpang (Gay) melalui platform aplikasi X atau dikenal dengan Twitter, Kamis (17/10/2024).
” Dalam kasus pornografi ini, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil amankan 3 (Tiga) tersangka yakni, PF (23), DH (23) dan RH (19) “, jelas Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto.
Para tersangka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda, adapun tersangka PF berhasil ditangkap pada tanggal (4/9) di Kampung Kec. Siak, tersangka DH pada tanggal (26/9) di Holitel Hotel Jl. Taskurun dan RH tanggal (15/10) di Hotel Sabrina Jl. HR. Subrantas.
Lanjut Dirkrimsus, adapun modus nya, para tersangka memposting konten pornografi menyimpang akun X miliknya agar diketahui oleh pengguna akun X lain nya sama-sama menyukai dan memiliki riwayat seks menyimpang bisa berkomunikasi bahkan berhubungan sexs.
” Tujuannya adalah agar mereka menjadi pasangan Gay di dunia maya, dan setelah ada tertarik dengan mereka maka mereka berjanji bertemu satu tempat dan akhirnya mereka berhubungan homoseksual “, ungkap Nasriadi.
Menurut Nasriadi, ini merupakan suatu penyakit masyarakat yang berbahaya yang harus kita cegah karena bisa merusak moral dan kami menghimbau kepada orang tua agar menjaga putra putri agar tidak terjerumus dalam tindakan seks menyimpang ini.
” Jadi motifnya jelas, disini tidak ada motif ekonomi karena mereka tidak mau dibayar dan tidak membayar, artinya semua dilakukan suka sama suka “, beber nya.
Dan untuk para tersangka disangka kan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp. 6.000.000.000.,(Enam Miliar Rupiah).
Liputan Serahati Buulolo