Rokan Hulu _ Kabarkriminal.online
Dua perkara tindak pidana korupsi yang menghebohkan masyarakat Rokan Hulu hingga saat ini masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Kasus pertama melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 2 miliar.
Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak, mengingat besarnya angka kerugian negara yang ditimbulkan.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi di Desa Kasang Mungkal yang terjadi pada tahun 2017 hingga tahun 2021 yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,5 miliar.
Dari informasi yang katakabar.com himpun, Polres Rohul dan Polda Riau telah melakukan gelar perkara terhadap kedua kasus tersebut pada pekan lalu dan dinyatakan bahwa alat bukti telah cukup dan telah ditetapkan tersangka.
Meskipun telah ada langkah awal untuk menetapkan tersangka, hingga saat ini Polres Rokan Hulu belum juga melakukan penahanan atau pemeriksaan lebih lanjut terhadap individu-individu yang diduga terlibat.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang jelas merugikan negara dan masyarakat.
Seorang Aktivis Anti Korupsi, Amri Hasibuan, berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus-kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin pudar.
“Transparansi dalam penanganan kasus-kasus korupsi ini sangat diharapkan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono saat dikonfirmasi katakabar.com terkait alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dari dua kasus korupsi tersebut, hingga Jumat (18/10) pagi, belum juga memberikan jawabannya.
Liputan Serahati Buulolo