Kuasa Hukum Korban Minta Polsek Bukit Raya Pekanbaru Segera Menangkap Dan Pidanakan Pelaku Pengeroyokan Sesuai Pasal 170 Dan Pasal 351 KUHP, Yang Dilakukan Oleh JERI Cs Bersama Rombongannya

Blog532 Dilihat

Pekanbaru,//Kabarkriminal.online//
lagi-lagi peristiwa pengeroyokan kembali terjadi diwilayah hukum polsek bukit raya pekanbaru sebagaimana terjadi pada hari rabu malam, tgl 22 mei 2024 sekitar pukul 23:00 wib, tempatnya disamping hotel Parma Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, diketahui otak pelaku atas nama Jeri cs, satu orang pelaku diketahui bernama Supriandi Naibaho (Petinju MMA) selain itu, ada beberapa pelaku lainnya yang diduga oknum AU.

Identitas oknum tersebut masih dalam penelusuran media ini sebab, disaat kejadian oknum tersebut sempat menyebut institusi AURI, terlihat oleh korban bahwa salah satu diataranya memiiki senpi dan sangkur TNI, ungkap korban.

Atas kejadian yang dialami, korban didampingi kuasa hukum melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Bukit Raya Pekanbaru dengan nomor LP: LP/B/368/V2024/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. setelah selesai terima laporan, korbanpun langsung melakukan visum di RS bhayangkara,

Dalam peristiwa pengeroyokan, korban sebanyak 6 orang mengalami luka bagian kepala, satu orang korban mengalami luka dalam hingga muntah dan benjolan dibagian mata sebelah kanan hingga biru dan satu orang mengalami luka dan batah bagian hidung sesuai hasil visum.

Pengacara korban Adv. Frans Chaverius SH.,MH, desak polsek bukit raya pekanbaru agar segera menangkap Jeri sebagai otak pelaku beserta rombongannya.

“kita minta pihak kepolisian agar secepatnya menindaklanjuti perkara kasus pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dan kita desak polsek bukit raya agar pelaku atas nama Jeri cs dan Supriandi Naibaho bersama rombongan nya segera ditangkap,” tegas kuasa hukum korban.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *