PT Andika Diduga Lakukan Penambangan Ilegal Dan Rugikan Masyarakat Desa Sontang Kecamatan Bonaidarussalam

Blog20 Dilihat

ROHUL _ Kabarkriminal.online

Dugaan aktivitas penambangan ilegal terus menjadi sorotan di Kabupaten Rokan Hulu. Salah satu perusahaan yang menjadi pusat perhatian adalah PT. Andika Permata Sawit Lestari (APSL) Sontang. Perusahaan ini diduga melakukan penambangan tanah timbun tanpa izin di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Zulhadi Awalliby, Direktur Kantor Bantuan Hukum Rokan (KBHR), menyoroti tindakan PT Andika yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan. Selain melakukan penambangan ilegal, perusahaan ini juga kata dia, diduga telah mencemari lingkungan dengan membuang limbah pabrik kelapa sawit ke aliran Sungai Rokan.

Kehadiran perusahaan seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, namun PT Andika justru memberikan dampak negatif,” ujar Zulhadi kepada Wartawan, Minggu (17/11/2024).

Lebih lanjut, Zulhadi menjelaskan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT Andika di luar lahan mereka serta penggunaan jalan umum untuk mengangkut hasil tambang telah menyebabkan kerusakan infrastruktur.

Tindakan PT Andika ini sangat tidak masuk akal dan melanggar peraturan yang berlaku,” tegasnya.

  • Ancaman Sanksi dan Kerusakan Lingkungan

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Selain itu, aktivitas penambangan yang dilakukan PT Andika juga berdampak buruk pada lingkungan. Perusahaan ini diduga melanggar aturan daerah aliran sungai (DAS) dengan menanam sawit hingga ke tepi sungai. Akibatnya, banjir di Desa Sontang sering terjadi dan berlangsung lama.

  • Tuntutan Masyarakat dan Harapan Evaluasi

Masyarakat setempat menuntut agar pemerintah dan penegak hukum segera bertindak tegas terhadap PT Andika. Zulhadi berharap agar izin operasi perusahaan ini dievaluasi kembali, bahkan jika perlu dicabut.

Kami meminta agar tidak ada pihak yang melindungi PT Andika. Jika pemerintah tidak bertindak, masyarakat akan mengambil tindakan sendiri,” ancam Zulhadi ( Red)

Liputan Serahati Buulolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *