Rokan Hilir _ Kabarkriminal.online
Seorang pria berusia 53 tahun di Panipahan, Rokan Hilir, ditangkap polisi karena telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun 9 bulan dengan iming-iming uang Rp 100.000. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Panipahan, Polres Rohil pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 01.00 WIB.
Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Minggu, 1 Desember 2024 pukul 17.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, pelaku memanggil korban yang sedang duduk di depan rumahnya dan mengajaknya ke kolong rumah. Di sana, pelaku memberikan uang Rp 100.000 kepada korban sebelum melakukan perbuatan bejatnya.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H., melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S. Pd, membenarkan penangkapan tersebut.
Ipda Fahrudin menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan bahkan mengaku telah melakukan perbuatan tersebut beberapa kali, selalu dengan memberikan uang Rp 100.000 kepada korban setelahnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handuk, celana dalam pria dan wanita, serta pakaian pelaku.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Perbuatan keji ini tentu saja mengundang kemarahan masyarakat. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya(Red)
Sumber : Humas Polres Rohil
Liputan Serahati Buulolop