SIBOLGA – Kabarkriminal.online
Pada hari Minggu 09 Maret 2025, Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, pukul 19.00 WIB di Mako Polsek Sibolga Selatan, melaksanakan Upaya Mediasi Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Pebruari 2025, pukul 18.30 WIB di Jalan Kopral Galung Silitonga, Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, yang dilakukan oleh DESIMA SIMORANGKIR dan ITA PURNAMASARI SIAGIAN (Pihak Petama) terhadap ROS INDAH (Pihak Kedua), yang mengakibatkan Korban mengalami memar. Kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan. Penyelesaian Perkara tersebut di Saksikan oleh Kedua Belah Pihak dan Penyuluh Agama, Kepling Kelurahan Aek Parombunan dan Penyidik dari Polsek Sibolga Selatan. Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 08 / II / 2025 / SPKT / SEK SIBOLGA SELATAN POLRES SIBOLGA POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 08 Pebruari 2025. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 19.00 WIB hingga selesai di Mako Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga.
Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
1. Pihak Kedua menyesal dan meminta maaf kepada Pihak Pertama, atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari baik kepada Pihak Pertama maupun kepada Pihak lain.
2. Pihak Kedua bersedia mengganti uang perobatan kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 150.000.
3. Pihak Kedua mengakui serta membenarkan perbuatannya dan meminta maaf kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama telah memaafkan Pihak Kedua.
4. Kedua Belah Pihak berjanji untuk tidak saling singgung menyinggung lagi dikemudian hari.