Karang Intan, Kabarkriminal.online –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait penyelesaian masalah overstaying narapidana dan tahanan, Senin (23/6). Kegiatan ini berlangsung di ruang registrasi lapas dan dihadiri oleh Kepala Subseksi Registrasi beserta jajaran stafnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan administrasi pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan tidak adanya warga binaan yang melebihi masa pidana atau penahanan yang telah ditetapkan pengadilan. Dalam pelaksanaannya, jajaran registrasi mengikuti dengan seksama arahan dan penjelasan dari narasumber pusat.
Pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen Lapas Narkotika Karang Intan dalam mendukung tata kelola pemasyarakatan yang akuntabel dan tertib administrasi.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa memperhatikan ketepatan data dan hak-hak warga binaan.
“Kita pastikan tidak ada yang terabaikan. Semua proses kita kawal agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Registrasi, Eddy Permana, menekankan pentingnya pemahaman teknis dan ketelitian dalam proses administrasi.
“Kami pastikan proses penyelesaian overstaying dilakukan dengan seksama dan sesuai prosedur, demi menjamin kepastian hukum bagi warga binaan,” ujarnya.
(sbl)