METRO, Kabarkriminal.online –
Perbedaan Aturan serta Kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Metro dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Kembali dipertanyakan publik pasca menelan korban anak dalam mengenyam pendidikan. Rabu, 25 Juni 2025
Hal ini seperti penyampaian salah satu wali murid yang merasa kecewa karena anaknya gagal mengenyam pendidikan di Salah satu Sekolah Menengah Atas di Kota Metro karena adanya dua aturan dan kepentingan yang berbeda.
“Hari ini, anak kami menjadi korban atas aturan dua pembuat aturan di Provinsi Lampung.
Anak saya gagal ikuti pendaftaran SPMB tingkat SMA karena dua aturan yang saling bertolak belakang”.Ujar IS
Dirinya menyebut Surat Edaran (SE) Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro dan Regulasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung membunuh kesempatan belajar anaknya.
“Saya pindhaan bang dari luar provinsi Lampung. Memang benar, kami baru pindah makanya kami menggunakan jalur Mutasi untuk anak saya bersekolah.
Yang jadi kesusahan kami, Kelurahan di Kota Metro tidak mau mengeluarkan Surat Keterangan Domisili karena ada Perwali yang melarangnya, sedangkan dari Sekolah dan dinas Pendidikan mewajibkan menggunakan domisili untuk pendaftaran melalui jalur Mutasi
Saya kira tadinya mereka saling memahami situasi karena dua Instansi, rupanya anak saya ditolak gara-gara todak ada domisili. Sedangkan memang kami tidak bisa membuat domisili karena kelurahan tidak berani mengeluarkan domisili karena adanya larangan di perwalinya. Kalo seperti ini anak kami yang jadi korban atas regulasi dan aturan yang tidak bijak ini.
Sekarang anak kami terkatung katung nasibnya, kami konfirmasi ke dinas Pendidikan Provinsi Lampung dari dinas suruh koordinasi ke Sekolah, kami koordinasi ke sekolah dilempar lagu katanya jawabannya ada di dinas Provinsi lampung. Jadi kami seperti dipermainkan. Kami masyarakat lho, masak seperti ini perlakuan terhadap masyarakat”.Tandasnya.
Tanggapan Praktisi Hukum dan Pemerhati
Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) ini pun menanggapi fenomena aneh yang terjadi di dunia pendidikan di Provinsi Lampung ini.
Dikatakan oleh Suhendar SH MM bahwa ini merupakan catatan dan noda hitam Pemerintahan Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan Jihan yang kasat mata dan merugikan masyarakat.
“Catatan tersendiri nih buat Pak Gubernur RMD dan Wakilnya, aturan dunia pendidikan dan Peraturan Walikota Bertabrakan, timbulkan korban lagi”. Suhendar
Suhendar juga menilai bahwa Kadis Pendidikan Provinsi Lampung dinilai kurang Cakap dan gagal dalam mengatasi hal ini.
“Sebenarnya ini bukan permasalahan sulit. Ini hanya regulasi yang bertabrakan. Ketika regulasi bertabrakan, harusnya dari Dinas bisa memberikan solusi, masak iya masyarakat yang disalahkan.
Apalagi ini anak didik, disalahkan dan digagalkan gara-gara tak bisa penuhi syarat SPMB berupa Surat Domisili dari Kelurahan.
Wah kacau sekali dunia pendidikan di Provinsi Lampung ini”. Sindir Suhendar.
Advokat yang telah menangani berbagai macam perkara di kota-kota besar di Indonesia ini pun menegaskan apabila tidak ada solusi instan untuk anak ini, pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Ombudsman dan membawa hal ini ke Kementerian Pendidikan.
“Bukan hal sepele, anak tertolak untuk mengenyam pendidikan, apalagi hal ini karena aturan yang dibuat oleh manusia. Kadis juga manusia lho, bukan dewa.
Informasi yang kami terima, putusan ini sudah mutlak makanya kami berencana akan melaporkan hal ini ke Ombudsman RI dan mengadukan hal ini ke Kementerian Pendidikan.
Harapannya, Kementerian pendidikan bisa lebih bijaksana dalam memutus hal ini dan menyikapi hal seperti ini, agar kedepannya tidak ada lagi hal seperti ini”. Tandas Suhendar
Sementara Dinas Pendidikan dan dari Sekolah SMA Negeri 1 Metro saat dikonfirmasi mengenai Domisili dan Perwali Kota Metro menegaskan bahwa itu sudah aturan serta menjelaskan bahwa aturan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Seperti diketahui, SPMB SMA 2025 menerapkan 6 Jalur Penerimaan. Salah satu jalur yakni Mutasi menerapkan syarat mewajibkan calon peserta didik untuk wajib melampirkan Domisili Kelurahan, sedangkan di Kota Metro ada Surat Edaran (SE)Perwali Kota Metro No 37/SE/D-11/2022, yang memerintahkan kelurahan dilarang membuat dan mengeluarkan surat Keterangan Domisili.
Kini setelah menjadi polemik dan memakan Korban anak didik, menjadi tantangan tersendiri bagi Gubernur Lampung untuk membenahi tata kelola dan regulasi di dunia Pendidikan di Provinsi ini yang semakin carut marut agar menjadi lebih baik.
(Red)