Banjarmasin, Kabarkriminal.online –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan ikuti secara virtual Rapat Teknis Verifikasi dan Implementasi Tunjangan Kinerja melalui Aplikasi STAR ASN, Jumat (18/7). Kegiatan ini bagian dari langkah memperkuat sistem administrasi kepegawaian berbasis digital, khususnya dasar perhitungan tunjangan kinerja, pengelolaan kehadiran dan aktivitas kepegawaian.
“Kami mendorong seluruh satuan kerja di wilayah Kalimantan Selatan dengan cermat untuk segera melakukan verifikasi dan pembaruan data pada aplikasi STAR ASN. Data yang tidak akurat akan berdampak langsung pada hak-hak pegawai, termasuk tunjangan kinerja, kenaikan gaji, dan pengembangan karier,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Evi Loliancy.
Pada rapat tersebut dipaparkan sejumlah isu terkait validitas data ASN dan pentingnya pengelolaan informasi kepegawaian melalui aplikasi STAR ASN. Ditekankan pula pentingnya data jabatan sebagai komponen krusial dalam penarikan tunjangan kinerja, pengembangan karier, serta proses administrasi lainnya. Data yang tidak akurat berisiko menyebabkan kesalahan dalam pembayaran gaji, keterlambatan kenaikan pangkat, hingga kendala dalam perencanaan pengembangan SDM.
Satuan kerja harus melakukan verifikasi menyeluruh, untuk memperkuat validitas data pegawai. Hal ini perlu untuk menghindari data yang tidak valid berdampak langsung terhadap hak-hak pegawai. Selain itu, data pendidikan dan pelatihan, khususnya pelatihan kepemimpinan, harus diperbarui dan diverifikasi guna mendukung proses pengembangan kompetensi serta jenjang karier ASN.
Sistem STAR ASN akan mulai menarik data secara otomatis sejak 15 Juli hingga 14 Agustus 2025, mencakup integrasi presensi, pengajuan cuti, dan dinas luar. Hal ini mengharuskan setiap pegawai memahami prosedur pengisian data serta memastikan pengajuan telah disetujui atasan langsung.
“Kami mengimbau kepada seluruh pegawai untuk secara aktif memeriksa dan memastikan kelengkapan serta kebenaran data pribadi mereka. Data yang akurat menjadi fondasi penting dalam proses pembayaran tunjangan kinerja, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, serta pengembangan karier dan kompetensi pegawai ke depan,” pungkas Evi.
(arb)