Polres Kuansing Ikuti Vidcon Anev Gangguan Kamtibmas Polda Riau Tahun 2024

Blog332 Dilihat

KUANTANSINGINGI,- //Kabarkriminal.online//

Polres Kuansing Ikuti Vidcon Anev Gangguan Kamtibmas Polda Riau Tahun 2024. Pada hari Selasa (18/6/2024), pukul 10:30 WIB, di Ruang Rupatama Polres Kuansing, Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyusun langkah-langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Riau.

Vidcon ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting di Polres Kuansing, antara lain Kabag Ops Polres Kuansing, KOMPOL Hendri Suparto, S.Sos, KBO Sat Lantas Polres Kuansing, IPTU Bambang Saputra, KBO Sat Intelkam Polres Kuansing, IPDA Asrul, KBO Sat Narkoba Polres Kuansing, IPDA Sudarman, Ka SPKT Polres Kuansing, IPDA Febri Tilman, S.H, dan Personel Polres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menyampaikan “Arahan oleh AKBP Zaini memberikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh personel jajaran Polda Riau yaitu ucapan terima kasih kepada seluruh personel Polda Riau yang telah melaksanakan pengamanan malam Takbiran dengan baik, sehingga situasi tetap kondusif, Pengamanan Sholat Idul Adha juga berjalan dengan baik, berkat kerja keras seluruh personel, Pengamanan tempat wisata dalam rangka libur panjang harus ditingkatkan dan dilaporkan secara berkala,” ujar Kapolres.

“Lakukan patroli dan berikan himbauan di tempat-tempat yang rawan terjadi gangguan Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Riau bersama jajaran Sat Intelkam Polres/Polresta harus memonitor dan mengamankan setiap kegiatan unjuk rasa,”

Sat Intelkam Polres jajaran harus melakukan deteksi dini dan deteksi aksi terhadap masyarakat, kelompok masyarakat, ormas, dan LSM yang diduga tidak puas dengan kebijakan pemerintah, Sat Intelkam Polres jajaran harus memonitor aktivitas dan kegiatan individu, pendukung, dan simpatisan kelompok radikal, terorisme, maupun intoleransi,”

Satreskrim Polres jajaran harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif terhadap pelaku kejahatan guna percepatan pengungkapan kasus tindak pidana, Satreskrim Polres jajaran harus menegakkan hukum secara cepat dan profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap pelaku tindak pidana.

Satreskrim Polres jajaran harus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan profesional terhadap kasus curanmor, serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkir kendaraan guna meminimalisir kejadian serupa, Satreskrim Polres jajaran, khususnya unit PPA, harus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan bekerja sama dengan instansi terkait atau FGD (Focus Group Discussion) untuk mencegah kasus pencabulan/persetubuhan terhadap anak.

Keselamatan jalan harus ditingkatkan dan kecelakaan dapat dikurangi atau konsekuensinya diperkecil, Satlantas Polres jajaran harus melakukan himbauan dan pemasangan rambu-rambu di tempat rawan kecelakaan, terutama yang disebabkan oleh faktor cuaca.

“Satbinmas Polres/Polresta jajaran Polda Riau harus memberikan himbauan secara langsung dan melalui media sosial kepada masyarakat, di sekolah, pesantren, dan bekerja sama dengan pendidik untuk mengingatkan siswa agar selalu waspada dan menjaga diri,”

“Polsek harus meningkatkan peran sebagai basis deteksi dini dan ujung tombak dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, serta meminimalisir tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) maupun tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” pungkas Kapolres.

Sb// Humas Polres Kuansing
Redaksi//Fs.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *