Banjarmasin, Kabarkriminal.online –
Sebanyak 15 kilogram ikan lele hasil pembesaran disortir oleh warga binaan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Jum’at (01/08). Proses penyortiran dilakukan untuk memisahkan ikan berdasarkan ukuran, antara yang besar dan kecil.
Kegiatan ini berlangsung di kolam pembesaran lele Lapas dan didampingi langsung oleh Staf Seksi Kegiatan Kerja (Giatja).
Penyortiran ikan lele yang besar dan kecil adalah kegiatan memisahkan ikan lele berdasarkan ukuran. Tujuannya adalah untuk mencegah kanibalisme, yaitu kondisi di mana ikan lele yang lebih besar memangsa ikan lele yang lebih kecil. Selain itu, penyortiran juga bertujuan untuk menyeragamkan ukuran ikan dalam satu wadah, sehingga memudahkan dalam pemberian pakan dan perawatan.
Amang Acu, salah satu warga binaan yang aktif bekerja di kolam lele, menjelaskan pentingnya penyortiran ini.
“Hari ini kami sortir sekitar 15 kilo ikan. Ikan yang besar kami pisahkan dari yang kecil, supaya nggak saling bersaing saat makan,” ujarnya.
“Kalau dibiarkan campur, yang kecil bisa nggak kebagian pakan atau malah dimangsa. Jadi ini penting supaya pertumbuhannya merata,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian budidaya lele yang secara rutin dijalankan di Lapas. Dengan penyortiran yang terjadwal, diharapkan hasil panen menjadi lebih optimal dan tingkat kematian ikan dapat ditekan.
Kalapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menegaskan bahwa program budidaya lele ini tidak hanya bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan kerja, tetapi juga menjadi kontribusi nyata Lapas dalam mendukung ketahanan pangan, khususnya di bidang perikanan.
“Budidaya ikan lele ini bukan hanya media pembinaan, tetapi juga bagian dari kontribusi pemasyarakatan dalam mendukung ketahanan pangan perikanan. Kita ingin warga binaan punya keahlian sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab dan produktivitas,” jelasnya.
Program ini sejalan dengan semangat pemasyarakatan untuk menjadikan warga binaan sebagai pribadi yang mandiri dan bermanfaat, baik selama masa pidana maupun setelah bebas nanti. (Humas Lapas Banjarmasin)