Breikingnews Lagi-lagi..!! Dugaan Korupsi DD Mengudara

Blog1325 Dilihat

Nias Selatan,-//Kabarkriminal.online//

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Loloabolo, kecamatan Amandraya, kabupaten Nias Selatan, provinsi Sumatera Utara, menilai reaksi penanganan laporan dugaan penyelewengan dana desa mereka sangat tidak optimal bahkan telah 3 kali melayangkan laporan ke Inspektorat Nias Selatan namun belum menemukan titik terang.

Ketua BPD Loloabolo menyampaikan, bahwa sampai saat ini belum ada penanganan yang jelas terhadap 3 kali laporan terkait dugaan korupsi dana desa mereka sejak 2022 dan terakhir 2023.

“Pada 26 Mei 2023 melalui Berita Acara Verifikasi Laporan Masyarakat Desa Loloabolo yang telah ditandatangani oleh kami BPD sebagai Pelapor, dan 3 orang tim Dumas dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, turut dilampirkan sebagai dokumen pendukung bersama RKPDesa, APBDesa dan Laporan Realisasi namun belum juga diproses,” tuturnya.

Terpisah, DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) turut angkat bicara terkait hal tersebut, bahwa Inspektorat kabupaten Nias Selatan diduga belum bekerja maksimal terhadap laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan dana desa.

“Dari beberapa desa yang saya dampingi tak ada kejelasan dan diduga adanya istilah tebang pilih disamping hubungan persaudaraan atau istilah lainnya, berhubung kecepatan penanganan kasus dugaan korupsi yang merajalela terkesan diredam begitu saja,” tuturnya.

Masih kata dia, bahwa hingga saat ini belum ada pengawasan terintegrasi khususnya dalam hal pengawasan birokrasi sebab belum mampu menyelesaikan seluruh obyek pemeriksaan dalam waktu satu tahun.

“Kami harapkan kepada Inspektorat kabupaten Nias Selatan untuk segera memproses laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat, hendaknya Inspektorat bisa memberi informasi mengenai laporan hasil pemeriksaan oknum kepala desa yang diduga melakukan korupsi,” tandasnya.

Menanggapi laporan BPD setempat terkait penolakan pengesahan APBDes Loloabolo, mempedomani aturan yang berlaku.sesuai dengan perbub… Dan

“BPD dilarang merugikan kepentingan umum dan BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,” terangnya.

Bersambung ….

Liputan//F Zalukhu
Redaksi//Fs.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *