Dua Pelaku Pencurian Pintu Besi di Jalan By Pass Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu

Blog290 Dilihat

Labuhanbatu//Kabarkriminal.Online//

Kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Bilah Hulu berhasil di ungkap oleh Polsek Bilah Hulu. keberhasilan ini berawal dari laporan korban atas nama Sahran Ritonga (42) yang tinggal di Jalan By Pass Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasih Humas AKP P. Napitupulu,SH membenarkan kejadian itu dan berhasil menangkap pelaku berinisial JS (22) Warga Kampung Matio Lingkungan Aek Riung dan KFH alias Fanto (36) Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan

AKP P. Napitulu, SH menjelaskan kronologinya, pada hari Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor dan temannya mengecek area usaha pencucian mobil hidrolik milik korban di Jalan HM Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Jelas AKP P. Napitupulu kepada awak media Kabarkriminal.Online, Sabtu (8/6/2024)

Pada saat itu mereka terkejut menemukan 2 (dua) daun pintu besi dan 2 (dua) buah besi tapak hidrolik hilang dicuri.

Selanjutnya pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor mendatangi tempat jual beli barang bekas (botot) di Jl. Adam Malik (Jalan By Pass) Rantauprapat. Di tempat tersebut, pelapor dan saksi menemukan pintu besi tersebut dan pemilik usaha barang bekas mengatakan bahwa pintu besi itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenal. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi senilai Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).

Kemudian pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di area SPBU Hocli, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penangkapan terhadap tersangka KFH alias Fanton dalam perkara pidana tanpa hak membawa senjata tajam.

Saat diinterogasi, tim melihat kemiripan ciri fisik Fanton dengan pelaku pencurian pintu besi. Setelah diinterogasi lebih lanjut, Fanton mengakui bahwa yang mengambil 2 (dua) daun pintu besi adalah JD alias Annes. Fanton kemudian ditahan dalam perkara tanpa hak memiliki senjata tajam.

Pada hari Jumat, 07 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap JS alias Annes di sebuah rumah di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Setelah ditangkap, Annes dibawa ke Polsek Bilah Hulu dan dimintai keterangan.

Annes mengakui telah mengambil 2 (dua) daun pintu besi milik SPBU Hocli bersama Fanton dan menjualnya ke tempat penampungan barang bekas di Jalan Baru Rantauprapat.

“Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.” Ucap Kasi Humas.

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan kejahatan dengan melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka ketahui.” Tutup Kasi Humas.

Reporter//Doday Goeltom
Redaksi//Fs.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *