KPU Nias Selatan Terkesan Abai Terhadap Aturan dan UU Pemilu

Blog288 Dilihat

NIAS SELATAN,//Kabarkriminal.online//

Penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menuai penolakan dari berbagai kalangan, yakni seluruh Kades di kecamatan Simuk dan beberapa Parpol, artinya keputusan KPU Nisel perlu dievaluasi sebab diduga tidak berdasarkan regulasi bahkan jauh melenceng pada aturan dan undang-undang pemilu.

Dalam surat tersebut diketahui bahwa para Kades menganggap tindakan KPU Nias Selatan merupakan penghinaan kepada warga se-kecamatan Simuk, seolah tidak ada Sumber Daya Manusia dari kecamatan setempat.

Dengan mengangkat KPPS dari luar Kecamatan Simuk, artinya KPU Nisel telah merampas hak-hak masyarakat Kecamatan Simuk secara Ekonomi,” terangnya.

Sebagaimana dilansir dari cahayapost,com tentang surat PKB dan Golkar yang telah disampaikan ke KPU Nisel perihal Penolakan KPPS pada PSU di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan, dijelaskan menurut dasar hukum dan regulasi pemilu bahwasanya proses pembentukan KPPS yang dilakukan oleh KPU Nisel dengan mengangkat anggota PPK dari kecamatan lain sebagai KPPS pada PSU telah melakukan pelanggaran sebab tidak sesuai dengan aturan PKPU 8 Tahun 2022.

“Kiranya KPU Republik Indonesia memberhentikan sementara Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan karena tidak dapat bekerja secara profesional. Sebaiknya KPU RI atau KPU Sumut dapat segera mengambil alih pekerjaan KPU Nisel dalam pelaksanaan PSU pada 29 Juni 2024 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan” terangnya.

Terpisah, Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024 oleh KPUD Nisel juga menuai banyak sorotan. Dimana, anggota PPK dan PPS maupun Panwascam dan PKD bahkan Pantarlih diduga terdiri dari perangkat desa dan tidak tertutup kemungkinan adanya unsur BPD.

“Dapat dipastikan tidak ada lagi yang namanya istilah Netralitas jikalau penyelenggara Badan Adhoc terdiri dari unsur pemerintah desa. Bahkan efek dari pada hal tersebut membuat kegiatan desa akan menjadi kacau balau selama tahapan Pilkada 2024. Maka, sebaiknya KPU dan Bawaslu kabupaten Nias Selatan perlu lebih bijak dan profesional lagi dalam rekrutmen petugas Pilkada. Apalagi perangkat desa yang dipilih KPUD Nisel belum mendapatkan izin untuk menjadi penyelenggara,” ungkap seorang Kades.

Kemudian, Tim Pemantau Pemilu dari DPC LAKI Yustinus Buulolo sangat menyayangkan kinerja KPU Nias Selatan dalam dugaan pungli rekrutmen anggota PPS Pilkada 2024 dan dirinya juga berharap agar Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak tinggal diam dalam mengungkap kasus dugaan kecurangan tersebut.

Bawaslu Nisel seharusnya mencegah dan mengawasi setiap dugaan kecurangan. Jangan sampai publik beranggapan bahwa Bawaslu masuk angin jika mereka hanya diam seribu bahasa terkait carut-marutnya sistem rekrutmen petugas pemilu di Nias Selatan,” ujarnya.

Bersambung

Liputan//Abisama.Halawa
Redaksi//FS.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *